BANTENRAYA.COM - Sebanyak 12 paket kegiatan peningkatan badan atau perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon bermasalah.
Ketidaksesuaian spesifikasi pada kegiatan pekerjaan rekonstruksi dan perbaikan jalan menjadi salah satu dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021.
Data yang dihimpun Bantenraya.com ada tiga catatan penting yang disampaikan BPK RI Perwakilan Banten terhadap Pemkot Cilegon atas laporan keuangan 2021, salah satunya soal perbaikan jalan.
Pertama, pelaksanaan 12 paket kegiatan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan pada DPUTR tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kedua, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai, sehingga mengakibatkan penggunaan dana bos tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya.
Ketiga, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum mengelola aset tetap dan aset lain-lain secara memadai.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, tindak lanjut temuan BPK RI telah disampaikan ke masing-masing OPD yang bersangkutan.
"Kita sudah tindak lanjuti, PU itu 12 ruas jalan kelebihan pembayaran ada yang sudah dibayar ada yang belum," kata Mahmudin dihubungi Bantenraya.com, Selasa, 24 Mei 2022.
Artikel Terkait
Proyek RSUD Banten 8 Lantai dan Banten International Stadium Jadi Temuan BPK
Lagi, Pemprov Banten Jadi Pemerintah Provinsi Pertama Serahkan LKPD Ke BPK
Enam Kali Beruntun, Pemprov Banten Raih Opini WTP dari BPK RI
BPK Berikan Catatan Bagi Tujuh OPD Pemkot Cilegon
Pemkot Cilegon Raih Opini WTP dari BPK, Pengelolaan Dana BOS dan Aset Daerah Jadi Catatan
Tindak Lanjut Temuan BPK, DPRD Cilegon Panggil Tiga OPD
Tindak Lanjut Temuan BPK, DPRD Cilegon Panggil Tiga OPD
Pemkab Serang Berhasil Pertahankan Opini WTP dari BPK 11 Kali Berturut Turut