BANTENRAYA.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menagih tunggakan pajak.
Digandengnya Kejari Serang itu karena sampai saat ini masih banyak wajib pajak (WP) yang masih menunggak.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, kerja sama penagihan tunggakan pajak dengan Kejari Serang tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2022 ini.
"Sejak adanya kerjasama ini perkembangannya cukup bagus terhadap penerimaan pajak," ujar Ishak, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: GAMPANG! Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di SnapTik, SSS dan Save TikTok
Selain itu, dengan digandengnya Kejari Serang Bependa dapat mengetahui alasan WP tidak membayar pajak, apakah karena tidak memiliki uang atau perusahaannya bangkrut, atau bahkan tidak memeiliki kemauan untuk membayar pajak.
"Alhamudlillah sudah mulai banyak WP yang membayar tunggakannya," katanya.
Ishak menjelaskan, penagihan pajak yang dikerja samakan dengan kejari ini hanya untuk tunggakan di atas Rp1 miliar dan proses penagihannya dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Larangan Arab Saudi Mengunjungi Indonesia Tidak Batalkan Haji Tahun 2022
Artikel Terkait
Ini Identitas Mahasiswa Terduga Teroris Penyebar Materi ISIS di Medsos yang Ditangkap Densus
Putusan MK Soal UU Ciptaker, Puan Maharani: DPR Tunggu Surat Presiden
Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Melalui SnapTik, Gratis, Mudah dan Cepat
KONI Pandeglang Daftarkan 47 Cabor ke Panitia Porprov VI 2022
Ekonomi Mulai Pulih, PLN Tingkatkan Pasokan Listrik di Kawasan Bisnis Jakarta
Pantau Disdukcapil Cilegon Rekam Dokumen Kependudukan ke Sekolah Khusus, Helldy Agustian Menangis
Waspada! Hepatitis Akut Misterius Sudah Masuk Banten, 1 Kasus Terdeteksi
Aktor Gary Iskak Diringkus Polisi, Usai Pesta Sabu Bersama Empat Orang Temannya