BANTENRAYA.COM - Dua ekor sapi milik pedagang hewan di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dinyatakan positif penyakit mata dan kuku atau PMK.
Hal itu diketahui setelah pihak Dinas Pertanian atau Distan Kabupaten Serang menerima hasil pemeriksaan sampel yang dilakukan oleh Balai Veteriner Subang.
Terkait ditemukannya kasus positif PMK itu, Pemerintah Kabupaten Serang langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Baca Juga: Tb Urip Henus Ditunjuk Jadi Plt Kepala Disparpora Kota Serang Gantikan Yoyo Wicahyono yang Ditahan
"Keluar hasil laboratoriumnya tadi pagi disampaikan ke kita via WA, bahwa yang dua ekor itu positif PMK," ujar Kepala Distan Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, usai rapat koordinasi, Selasa 24 Mei 2022.
Ia mengungkapkan, dua ekor sapi tersebut didatangkan dari Jawa Tengah yang didatangkan untuk kebutuham kurban namun diketahui memiliki gejala penyakit PMK.
"Untuk penanganannya sementara diisolasi tapi kalau dikhawatirkan dampaknya lebih luas ya di potong," katanya.
Baca Juga: Eks Manager Distribusi Geotimes Siap Disumpah Pakai Al Quran
Artikel Terkait
Menko PMK Soroti Perilaku Masyarakat dalam Menggunakan Air
Menko PMK : Tarawih di Masjid Jangan Terlalu Panjang
Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Keluarkan PMK Nomor 196 Tahun 2021, Berikut Ketentuannya
Menko PMK Tinjau Bangunan Sekolah di Pandeglang yang Terdampak Gempa
Virus PMK Serang Hewan Ternak, PP KAMMI: Pukulan Keras Bagi Kementerian Pertanian
Penyakit PMK Resahkan Peternak di Banten
Hewan Ternak di Cilegon Rawan PMK, Ketersediaan Daging Terancam
Pengiriman Hewan Ternak Melalui Pelabuhan Merak Anjlok Dampak PMK
Mentan Pastikan Lalu Lintas Hewan Melalui Pelabuhan Merak Bebas Penularan PMK
Saiqa Angudi Mukti Siapkan Strategi Atasi PMK