BANTEN RAYA - Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar peredaran narkoba dalam kemasan minuman serbuk Teajus, Sabtu 21 Mei 2022 dini hari. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua warga Cilegon berinisial ES (45) dan SGL (37).
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan terbongkarnya peredaran narkoba di kemasan minuman serbuk itu, bermula dari penangkapan SGL warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Dari tersangka SGL kita temukan satu paket sabu di dalam kemasan Teajus yang ditemukan dari saku celananya," katanya kepada Bantenraya, Minggu 22 Mei 2022.
Baca Juga: Ombudsman Banten Awasi PPDB 2022
Menurut Michael, dari penangkapan SGL, diketahui jika narkoba jenis sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
"Sabu itu dibeli dari tersangka ES. Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung bergerak ke kontrakan ES dan berhasil menangkapnya," ujarnya.
Michael menjelaskan dari tersangka ES ini, polisi kembali mengamankan barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman serbuk Teajus.
"Pelaku menyembunyikannya diantara tumpukan pakaian dalam lemari," jelasnya.
Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan, SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya.
"Yang satu pernah ditangkap karena kasus narkoba. Sedangkan tersangka ES, baru pertama kali ditangkap," tambahnya.
Artikel Terkait
Menggerakkan Kedermawanan Sosial
Menikah Hari ini! Potret Pernikahan Maudy Ayunda Jadi Sorotan
Mantan Wagub Banten Andika Hazrumy Didaulat Menjadi Ketua IKA Unpas Korda Banten
Mempercakapkan Social Enterprise
Warga Suku Sunda Ciamis di Pabean Terate, Gelar Tradisi Kirab Tumpeng dan Ziarah Makam Anak Raja Panjalu