6 Syarat Menjadi Suami Bayaran yang Dibayar Rp50 Juta Ternyata Sangat Mudah, Nomor 3 Bikin Kaget

- Jumat, 20 Mei 2022 | 09:23 WIB
Tangkapan layar pengumuman lowongan kerja menjadi suami bayaran.  (Tangkapan layar jakarta.media)
Tangkapan layar pengumuman lowongan kerja menjadi suami bayaran. (Tangkapan layar jakarta.media)

BANTENRAYA.COM - Sebuah lowongan kerja yang diposting sebuah web mengagetkan dan menarik perhatian publik.

Pasalnya, lowongan kerja tersebut bukan lowongan kerja biasa.

Tapi lowongan kerja menjadi suami bayaran.

Betul, pekerjaannya berpura-pura menjadi seorang suami.

Masih belum diketahui siapa yang membuka lowongan tersebut, tapi disebutkan bahwa lowongan tersebut untuk seorang perempuan yang sedang hamil dua bulan.

Bagi yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bayaran puluhan juta rupiah.

Viralnya info loker tersebut pertama kali diunggah akun Twitter @ndrewstjan yang membagikan informasi unik yaitu mengenai adanya lowongan pekerjaan mencari suami bayaran di salah satu situs online pencari kerja.

Dalam situs jakarta.media disebutkan adanya loker untuk menjadi suami bayaran, menikahi seorang perempuan yang tengah hamil.

"Dicari calon suami bayaran untuk anak saya yang sedang hamil 2 bulan, akan di kontrak selama 2 tahun untuk menikah dengan anak saya," dalam kutipan iklan loker suami bayaran.

Di iklan itu juga disebutkan, calon suami bayaran tersebut harus mengakui anak yang ada dalam kandungan perempuan itu.

"Berani mengakui kepada seluruh tetangga bahwa ini adalah anak anda," dalam lanjutan penjelasan info loker tersebut.

Bagi pelamar yang memenuhi permintaan itu, pemasang iklan akan membayarnya dengan kontrak yang nilainya hingga puluhan juga, dan setiap bulannya akan mendapatkan gaji.

"Tanda tangan kontrak Rp50 juta untuk 2 tahun. Gaji bulanan 3 juta," di akhir info loker suami bayaran.

Selain syarat tadi, masih ada syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi si pelamar suami bayaran. Berikut persyaratannya :

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X