BANTENRAYA.COM - Tiga amplop berisi uang dengan total Rp36 juta, disiapkan untuk tiga pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak.
Hal itu diungkapkan Pahrudin selaku selaku staf Pengadministrasian Umum, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 19 Mei 2022.
Dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) di Kantor ATR BPN Lebak kedua terdakwa Fahrudin dan terdakwa Radianto selaku Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Akan Ada Tersangka Lain di Proyek Revitalisasi Sentral IKM Kota Serang
Terdakwa Fahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
"Setelah diberikan (tiga amplop) saya tolak. Ada dua kali ditolak, karena takut hilang. Ojat beralibi mau ke luar kota, jadi uang saya terima untuk disalurkan," kata terdakwa kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, Kamis 19 Mei 2022.
Fahrudin menyebut tiga amplop berisi uang Rp36 juta itu akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.
Baca Juga: Setubuhi Adik Teman, Pemuda Pengangguran Asal Kabupaten Serang Diamankan Polisi
"Yang memutuskan langsung dari saudara Ojat itu Rp36 juta. Rp10 juta, Rp11 juta dan Rp15 juta disiapkan Ojat dititipkan ke saya ke si a, b dan c. Radianto Rp11 juta, Ruki Rp15 juta, Imam Rp10 juta. Diserahkan di dalam mobil Avanza kendaraan Ojat di parkiran," jelasnya.
Artikel Terkait
Muhasabah Diri Salah Satu Kunci Meningkatkan Keimanan kepada Allah SWT
Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak di Pandeglang Tinggi
Baru Terbit 18 April 2022, Berikut Aturan dan Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Mengenal Cerita Santet Sewu Dino, Disebut Lebih Seram dari Kisah KKN di Desa Penari
Inovatif Dorong Transformasi, Direktur Utama BRI Sunarso Dinobatkan sebagai Business Person of the Year
Laskar Pendekar Cilegon Desak PT KP Buka Peluang Kerja dan Usaha Bagi Warga Lokal
Kecelakaan karena Pengaruh Alkohol, Kim Sae ron Minta Maaf dan Mundur dari Drama Trolley
Teks Khutbah Jumat Pekan Ketiga Bulan Syawal, Tema Alquran Pedoman Kehidupan, Singkat dan Penuh Makna
Kronologi Safa yang Trending di Twitter, Hina NCT Dream Hingga Mau Dibawa Ke Meja Hijau
Kronologi Perseteruan Safa dengan Fans Member NCT Renjun dan Jaemin di Twitter hingga Bawa-bawa Partai
Link Nonton Film Uncharted, Aksi Petualangan Mencari Daerah yang Hilang dari Peta
Sudah Viral, Aktivis HAM 29 Tahun yang Berseteru dengan Safa Soal NCT Akhirnya Minta Maaf
Meski Rajin Shalat, 5 Golongan Ini Malah Akan Masuk Neraka
Kepala Disparpora Kota Serang Ditahan, Walikota Syafrudin: Ini Sebagai Pelajaran
Film Santet Sewu Dino Sudah Dibuat, Tinggal Tunggu Rilis?
Kepala Disparpora Kota Serang Ditahan, Walikota Syafrudin: Popda dan Peparpeda Terus Lanjut
Persoalan Dideportasi dari Singapura, Ustad Abdul Somad Unggah Gambar Karikatur Satire: Kena Ruqyah