BANTENRAYA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, masa jabatan Penjabat atau Pj Gubernur paling lama hanya 1 tahun.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat acara pelantikan 5 Pj Gubernur di Ruang Sasana Bhakti Gedung C lantai 3 Kemendagri, Kamis 12 Mei 2022.
Adapun mereka yang dilantik adalah Pj Gubernur Banten, Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten).
Selanjutnya, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).
Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).
Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga).
Baca Juga: Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Dan Pj Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).
Mendagri dalam sambutannya mengatakan, sesuai undang-undang jabatan Pj berlangsung atau dilaksanakan paling lama 1 tahun.
Artikel Terkait
Soal Kriteria Pj Gubernur, Fraksi PKS DPRD Banten Minta Jangan yang Suka Buat Gaduh
Profil Pejabat Pusat yang Digadang Berpeluang Isi Jabatan Pj Gubernur Banten
Pj Gubernur Banten Dilantik Besok di Gedung Kemendagri
Tok! Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten
Profil dan Biodata Lengkap Al Muktabar, Sosok yang Ditunjuk Presiden Menjadi Pj Gubernur Banten
Harta Kekayaan Al Muktabar yang Kini Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Banten, Punya Tanah di Jakarta hingga Bandung
Link Streaming Pelantikan 5 Pj Gubernur di Kemendagri, Termasuk Banten
Dilantik Mendagri, Al Muktabar Resmi Jadi Pj Gubernur Banten