BANTENRAYA.COM - Pemkab Serang memastikan tidak memberlakukan work from home (WFH) sepekan bagi ASN di lingkup kerjanya.
Pemkab Serang memberlakukan kebijakan yang lain dari intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, Pemkab Serang tak akan memberlakukan WFH bagi ASN pasca libur Lebaran.
Baca Juga: Banten Lama Masih Dipadati Pengunjung di Akhir Libur Lebaran 2022, Ada yang Ziarah hingga Wisata
aturan WFH sepekan bagi ASN yang dikeluar KemenPAN-RB bersifat instruksi dan bukan edaran sehinga belum ada tembusan ke pemerintah daerah.
"Karena instruksi Menpan itu sifatnya pilihan dan bukan sebuah kewajiban dan kami memantau ASN di Kabupaten Serang per hari Sabtu 7 Mei 2022 sudah berada di Serang," ujar Surtaman, Minggu 8 Mei 2022.
"Sehingga sampai saat ini Kabupaten Serang tidak mengeluarkan kebijakan WFH," katanya.
Baca Juga: Setahun, Nilai Harta Kekayaan Gubernur Banten Wahidin Halim Meningkat hingga Rp14 Miliar
Pihaknya masih mengacu pada surat edaran (SE) pertama yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB terkait dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Artikel Terkait
Pemkab Serang Akan Kuliahkan Anak Korban Pembunuhan Sadis, Ini Kampus yang Kemungkinan Dipilih
Diputus Pekan Depan, Pemkab Serang Optimis Gugatan Pilkades Bakal Ditolak
Dirut PT ASB BUMD Pemkab Serang Mengunduran Diri, Saling Senggol di Internal?
Pemkab Serang Ujicoba Budidayakan Ikan Bawal Bintang, Ini Kelebihannya...
HORE...! Libur Sekolah di Banten Diperpanjang
Libur Sekolah di Banten Diperpanjang, Begini Alasannya
Setujui Usulan WFH ASN Satu Pekan Kedepan Sejak Senin 9 Mei, Ini Dua Alasan Tjahjo Kumolo
Tidak Hanya Berlaku untuk ASN, Pekerja Swasta juga Diminta WFH Sepekan Sejak Senin, 9 Mei 2022