• Sabtu, 23 September 2023

Sering Cekcok dalam Rumah Tangga, Motif Istri Unggah Video Suami Injak Alquran di Facebook

- Jumat, 6 Mei 2022 | 12:30 WIB
Polres Sukabumi Kota mengungkap motif penginjakkan Alquran yang dilakukan seornag pria di Sukabumi hingga diunggah ke Facebook. (Instagram @cek_trend)
Polres Sukabumi Kota mengungkap motif penginjakkan Alquran yang dilakukan seornag pria di Sukabumi hingga diunggah ke Facebook. (Instagram @cek_trend)

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Tersingkat Tentang: 4 Upaya Menjaga Amal Shalih di Bulan Syawal

CER dan SL merupakan warga Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi

SL adalah istri CER yang dinikahi secara siri sejak tahun 2016. 

Didapati bahwa kedua pasangan suami-istri itu beragama Islam. 

Baca Juga: Catat! 4 Hal Ini Dapat Mencegah Hepatitis Misterius Akut yang Menyerang Anak

Atas kejadian tersebut, pasangan suami-istri tersebut dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE dan penistaan agama. 

Adapun pasal yang menjerat CER dan SL ialah pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X