Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Ketemu Perempuan Cantik Saat Lebaran Ternyata Saudara Sendiri

- Jumat, 29 April 2022 | 13:35 WIB
Berikut ini adalah hukum menikahi sepupu dalam Islam. (Pexels/Nasim Didar)
Berikut ini adalah hukum menikahi sepupu dalam Islam. (Pexels/Nasim Didar)

BANTENRAYA.COM - Selain tanggal 1 Syawal, pertanyaan bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam sering terlontar belakangan ini.

Masalah hukum menikahi sepupu dalam Islam merujuk pada laki-laki dan perempuan yang memiliki ketertarikan saat bertemu saat Lebaran.

Ketertarikan bisa timbul karena mereka tidak pernah bertemu sebelumnya dan ketidaktahuan memiliki hubungan keluarga sehingga penjelasan hukum menikahi sepupu dalam Islam ini bisa jadi pegangan.

Baca Juga: Gratis! 30 Link Twibbon Lebaran Idul Fitri 2022 Desain Elegan dan Mewah, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Dikutip dari berbagai sumber, hukum menikahi sepupu dijelaskan dalam Alquran.

Lebih tepatnya hal itu tertuang dalam Surat An-Nisa 22-23.

Di dua ayat ini dipaparkan mengenai larangan perempuan dan laki-laki yang tak boleh dipersatukan dalam ikatan pernikahan.

Baca Juga: Berniat Klik Link Chandrika Chika Rp20 Juta? Kenali Dulu Apa Itu Phising dan Tips Agar Bisa Terhindar

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.  Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan seburuk-burunya jalan (yang ditempuh. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat tersebut, dijelaskan tak dibenarkan untik menikahi sepupu. Sebab, sepupu tergolong sebagai mahram.

Adapun untuk penjelasan siapa saja mahram tertuang dalam Alquran surat An-Nur ayat 31.

Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap Niat dan Tata Cara Shalat Sunah

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Dari ayat tersebut diperoleh informasi jika tak boleh menikahi seseorang dengan status sebagai berikut:

Baca Juga: Viral! Tukang Ojol Mengeluh Bawa Penumpang Berbadan Besar

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X