BANTEN RAYA.COM - Terdakwa kasus pemerasan perusahaan jasa titipan, Qurnia Ahmad Bukhori mangan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno Hatta merasa dijebak oleh pimpinannya, guna memuluskan mafia impor.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan, dan
Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta, Raden Roro Endah.
Keduanya dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa yaitu, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 27 April 2022.
Baca Juga: CCSR Salurkan 1.000 Paket Sembako, Warga Diluar Ring Satu Industri Jadi Prioritas
Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengklaim jika dirinya dijebak dalam perkara tersebut, guna menutupi dugaan mafia impor barang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda.
"Bahwa dengan dilakukan Monitoring dan Evaluasi Perusahaan Jasa Titipan (Monev PJT) tanggal 26 Maret 2021 membuat ketidaknyamanan Soni (Arif Agus Harsono atau Soni Dirut PT SKK), dan SKK karena dikhawatirkan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan selama ini akan terbongkar," katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, Rabu 27 April 2022.
Qurnia mengungkapkan selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
Baca Juga: JANGAN BOLOS, Inspektorat Lebak Bakal Sidak ASN Dihari Terakhir Kerja Sebelum Cuti Lebaran
"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya.
Qurnia menambahkan Dirut PT SKK Soni bersama dengan Edy Setyo selaku Direktur PT SKK yang juga Mantan Inspektur II Itjen Kemenkeu dan Pensiunan Bea dan Cukai sering bertemu dan berkonsultasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan.
"Soni, Edy Setyo dan FM (Finari Manan) merancang pengaduan pemerasan, dengan menggandeng VRH (Valentinus Rudi Hartono dari Inspektorat Bidang Investigasi). FM dan VRH sama-sama mantan anak buah Edy Setyo," tambahnya.
Baca Juga: Polres Pandeglang Siapkan Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Lebih lanjut, Qurnia menambahkan setelah melapor ke IBI, dan membuat aduan melalui Aplikasi WISE, Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan bersama dengan Soni, Syamsul (Komisaris Utama PT SKK), Edy Setyo dan Valentinus Rudi Hartono di Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
"VRH, Soni, Edy Setyo, FM merancang peristiwa penjebakan di TMII dan PIK, di mana peristiwa TMII gagal karena tidak terjadi penyerahan uang. Peristiwa penyerahan uang oleh Soni SKK baik di PIK maupun tempat lain kepada VIM diskenariokan sebagai pemerasan," tambahnya.
Qurnia mengatakan penjebakan itu sengaja digagalkan, karena jika terungkap maka kasus tersebut masuk dalam kategori suap, atau gratifikasi.
Artikel Terkait
Contoh atau Referensi Teks Khutbah Idul Fitri 1443 H, Tema Menguatkan Persaudaraan dan Saling Memaafkan
Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-26, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
Seba Baduy akan Digelar Setelah Lebaran
Terminal Mandala Lebak Masih Sepi oleh Pemudik, Warga Lebih Pilih Naik KRL
Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus, Puan Maharani Berharap Dapat Tingkatkan Ekonomi UMKM