BANTENRAYA.COM - Dua gugatan pemilihan kepala desa atau Pilkades di Kabupoaten Serang yang diajukan penggugat ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Serang.
Dua desa yang diajukan dalam gugatan itu adalah Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara dan Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.
Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawan mengatakan, proses persidangan perkara gugatan pilkades Sukamanah dan pilkades Citasuk sudah selesai dan dan keduanya ditolah oleh hakim.
Baca Juga: PT Cargill Revitalisasi Perahu Milik BPBD Kabupaten Serang karena Tidak Ada Anggaran
"Alhamdulillah menang dan hakim menolak gugatan penggugat," ujar Anton, Selasa 26 April 2022.
Ia mengungkapkan, selain gugatannya ditolak para penggugat juga diperintahkan oleh hakim untuk membayar biaya persidangan masing-masing sebesar Rp247.000.
"Atas putusan ini ada waktu 14 hari bagi penggugat untuk pikir-pikir apakah melaksanakan upaya hukum atau menerima putusan ini atau Inkracht," katanya.
Sedangkan, untuk perkara pilakdes yang lain yakni perkara pilkades Kibin, Kecamatan Kibin dan perkara pilkades Gembor, Kecamatan Binuang masih proses.
"Untuk yang Desa Kibin tanggal 11 Mei agenda saksi ahli dari penggugat dan yang Desa Gembor agenda replik penggugat. Kurang lebih proses persidangan lima bulan," ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum mantan calon kepala desa (Cakades) Sukamanah, Kecamatan Tanara Fanri Situmorang mengaku, akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca Juga: KBS Salurkan Sembako ke Nelayan di Tanjung Peni dan Tanjung Leneng
"Kami akan berkordinasi dengan pihak klien kami dulu karena kami belum bertemu dengan klien," katanya.
Fanri mengaku keberatan dengan putusan hakim yang menolak gugatannya tersebut. "Dengan putusan hakim, kami selaku kuasa hukum penggugat merasa keberatan. Kami melihat majelis hakim dan kami menduga berpihak kepada pemerintah," tuturnya.***
Artikel Terkait
Hasil Pilkades Citasuk Kabupaten Serang Berpotensi Dibatalkan, Kenapa?
Pilkades Serentak di 67 Desa di Kabupaten Lebak Digelar Oktober 2022
Pilkades Serentak 66 Desa di Kabupaten Lebak, DPMD Masih Tunggu Usulan BPD
Diputus Pekan Depan, Pemkab Serang Optimis Gugatan Pilkades Bakal Ditolak