BANTENRAYA.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Pidsus Kejari Serang melakukan penggeledahan tiga kantor di Kota Serang.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi Proyek revitalisasi sentra industri menengah atau IKM pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Ketiga kantor yang digeledah itu adalah Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Serang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD) Pemkot Serang, dan Kantor Disdaginkukm atau Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemkot Serang.
Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat Tentang: Apakah Tidurnya Orang Berpuasa adalah Ibadah?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan di tiga kantor itu dilakukan secara serentak pada pukul 11.00 WIB.
Penggeledahan itu dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto, dan Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak membenarkan jika tim Pidsus bersama dengan Intel tengah melakukan penggeledahan, terkait perkara yang tengah ditanganinya.
"Berkaitan denhan dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Sentra IKM tahun 2020," katanya kepada Bantenraya.com, Rabu 20 April 2020.
Artikel Terkait
DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Biskuit Ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejari Serang