Diputus Pekan Depan, Pemkab Serang Optimis Gugatan Pilkades Bakal Ditolak

- Senin, 18 April 2022 | 20:08 WIB
Pihak penggugat dan pihak tergugat perkara Pilkades Sukamanah, Kecamatan Tanara menghadiri proses persidangan di PTUN, pekan kemarin. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.com)
Pihak penggugat dan pihak tergugat perkara Pilkades Sukamanah, Kecamatan Tanara menghadiri proses persidangan di PTUN, pekan kemarin. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Putusan perkara gugatan Pilkades yang diajukan oleh para pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan diputuskan pada Selasa 26 April 2022.

Pemkab Serang meyakini gugatan Pilkades tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.

Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawan mengatakan, perkara gugatan Pilkades di PTUN saat ini masih berlangsung dan akan diptuskan pekan depan.

Baca Juga: Tsamara Amany Keluar dari PSI, Giring Belum Komentar Apa-Apa, Netizen Curiga..

"Perkara PTUN Pilkades Sukamanah Kecamatan Tanara dan perkara PTUN Pilkades Citasuk, Kecamatan Padarincang Selasa 26 April 2022 agenda putusan," ujar Anton, Senin 18 April 2022.

Ia menjelaskan, pada Selasa 19 April 2022 sidang akan dilakukan sidang untuk perkara PTUN Pilkades Kibin, Kecamatan Kibin.

Agendanya keterangan saksi ahli penggugat dan pada pada Rabu 20 April 2022 akan dilakukan sidang untuk perkara Pilkades Gembor, Kecamatan Binuang dengan agenda jawaban tergugat.

Baca Juga: Kumpulan Ide Hampers Lebaran Idul Fitri 2022 Sangat Murah Namun Tetap Kece, Kerabat Pasti Suka

"Alhamdulillah berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti baik bukti surat dan saksi Insya Allah kami dari Pemkab Serang optimistis gugatan akan ditolak," katanya.

Anton mengaku tidak tidak berpikir kalah dalam gugatan Pilkades itu, namun bagi pihak yang kalah mempunya upaya hukum yaitu banding.

"Namun upaya itu tidak kita harapkan dalam arti kita optimis menang," tuturnya.

Baca Juga: Survei SMRC: Publik Indonesia Lebih Banyak Salahkan Barat atas Perang Rusia-Ukraina

Ia mengungkapkan, baru akan dibuatnya dua perkara gugatan pilkades tersebut karena perkara Pilkades Sukamah dan perkara Pilkades Citasuk masuknya hampir berbarengan sehingga agenda putusan dilakukan bersamaan.

"Kebetulan majelis hakimnya sama, hanya hakim anggota satu yang berbeda," paparnya.

Sedangkan, untuk perkara Pilakdes Gembor, Kecamatan Binuang baru akan berproses karena dalil penggugat mereka baru dapat obyek sengketanya dari pemda.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X