Bermodal Senjata Api Mainan, Warga Kota Cilegon 9 Kali Mencuri Motor

- Kamis, 14 April 2022 | 16:30 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli menggali keterangan kedua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Serang, Kamis 14 April 2022. (Darjat banten raya.com)
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli menggali keterangan kedua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Serang, Kamis 14 April 2022. (Darjat banten raya.com)

BANTENRAYA.COM - Bermodalkan senjata api mainan, AD (20) dan AZ (24) nekat mencuri sepeda motor.

Kedua warga Kota Cilegon itu tercatat telah 9 kali mencuri di sejumlah wilayah di Kota Serang.

Kedua pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu 13 April 2022 dini hari.

Dalam rekaman video amatir warga yang diterima Bantenraya.com, pelaku disergap oleh anggota polisi di dalam sebuah mobil Fortuner putih, ketika hendak naik ke atas Kapal Ferry.

Bahkan, polisi beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, agar pelaku tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Anak Rantau, Mau Bikin SKCK Tanpa Ribet. Cek Caranya Disini

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan ditangkapnya dua pelaku pencurian sepeda motor asal Kota Cilegon itu bermula dari dua laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor.

"Pada hari Jumat tanggal 11 april 2022 mencuri sepeda motor honda beat dan honda Scoopy disekitaran Ciracas Kota Serang," kata Maruli didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Ekpose ini di lokasi kejadian di Lingkungan Sepang Kule, Kelurahan Sepang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis 14 April 2022 dini hari.

Maruli menjelaskan dari pengakuan keduanya, AD dan AZ telah 9 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Serang.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

"Di Ciracas 7 kali, Taktakan 1 kali dan Ciruas 1 kali. Pelaku cukup sadis menakut-nakuti korban, dengan menggunakan senjata api mainan yang dibeli secara online," jelasnya.

Maruli menambahkan motor hasil kejahatan kemudian dijual melalui media sosial. Sebelum dijual, motor korban telah di rubah baik plat nomor hingga ciri-ciri kendaraan.

"Dijual secara COD dipasarkan lewat media sosial, dengan harga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta persatu unit kendaraan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X