Jelang Musim Mudik, Tarif Bus AKAP Labuan-Kalideres Masih Normal, Rp30.000 per Orang

- Kamis, 7 April 2022 | 18:00 WIB
Bus AKAP jurusan Labuan-Kalideres menunggu penumpang di Terminal Labuan, Kecamatan Labuan, Kamis 7 April 2022. (Yanadi/Bantenraya.com)
Bus AKAP jurusan Labuan-Kalideres menunggu penumpang di Terminal Labuan, Kecamatan Labuan, Kamis 7 April 2022. (Yanadi/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Menyambut era kenormalan baru atau new normal, transportasi umum seperti bus antar kota antar provinsi (bus AKAP) di tidak melakukan perubahan atau kenaikan tarif.

Penetapan besaran ongkos atau tarif bus AKAP terutama untuk jurusan Labuan-Kalideres, Jakarta jelang musik mudik Lebaran 2022 masih normal di angka Rp30.000.

Plh Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Kecamatan Labuan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Eni Cahyani mengatakan, hingga saat ini pemerintah pusat belum menaikan tarif bus AKAP.

Baca Juga: Alasan Marshel Widianto Hubungi dan Beli Video Syur Dea OnlyFans: Materi Stand Up Comedy dan Bantu Ekonomi

Meski sejumlah bus terdampak Covid-19, namun tarif bus AKAP terutama jurusan Labuan-Kalideres masih normal.

"Belum ada kenaikan. Untuk tarif bus AKAP kalau sesuai aturan masih Rp30 ribu," kata Eni, kepada Bantenraya.com, Rabu 6 April 2022.

Menurutnya, soal kenaikan tarif belum adanya pembahasan dari Kementerian Perhubungan. Sebab, belum adanya aduan soal kenaikan tarif.

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2022 Tentang: Tentang Cara Agar Kita Selalu Istiqomah dan Terus Berada Dalam Ketaatan

Meski saat ini bahan bakar minyak (BBM) kendaraan atau angkutan bus mengalami kenaikan.

"Untuk sementara ini belum ada (kenaikan), karena belum ada pengaduan tarif. Apalagi BBM sekarang sudah naik," ujarnya.

Dia menilai, jika di lapangan ada angkutan bus yang meminta tarif melebihi aturan, para penumpang bisa mengadukannya kepada BPTD.

Baca Juga: 10 Ide Tema Bukber Ramadhan 2022 Menarik, Cocok untuk Diterapkan di Sekolah, Kantor dan Keluarga

Setelah itu pengaduan akan dilaporkan ke pihak perusahaan untuk ditindaklanjuti.

"Adukan ke kami. Untuk pengaduannya ke terminal saja, serta laporan juga ke pengurus masing-masing, dan dari terminal nanti dilaporkan ke perusahaan," tuturnya.

"Nanti perusahaan yang memberikan sanksi atau skor," terangnya.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X