BANTENRAYA.COM - Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah pada Kadin Indonesia, Doni Agustian menyatakan, Pandeglang-Lebak kerap dilirik investor karena memiliki akses jalan tol.
Namun kata Doni, investor merasa khawatir untuk menamankan modalnya ke dua wilayah tersebut karena dugaan maraknya mafia tanah yang memainkan harga lahan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan sampai investor yang masuk ke Pandeglang dan Lebak kabur gara-gara mafia tanah, sehingga perlu diantisipasi," kata Doni, belum lama ini kepada wartawan di Pandeglang.
Baca Juga: Satpol PP Kota Cilegon Klaim Warung Makan Taat Aturan
Pria asal Pandeglang ini berharap Polda Banten dapat bertindak dan menyikat habis mafia tanah yang akan merugikan investor dan masyarakat. "Jika didiamkan maka para investor akan enggan berinvestasi di Banten dan itu akan merugikan masyarakat Banten itu sendiri," tutupnya.
Untuk diketahui Polda Banten sudah menunjukan taring dalam memberantas mafia tanah. Di Kabupaten Lebak, Polda Banten menangkap oknum pegawai BPN dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2021.
Tak lama setelah itu, Polda Banten kembali membongkar kasus mafia tanah di Serang. Bahkan pembongkaran kasus mafia tanah ini diapresiasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil.
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang Utuy Setiadi Baby menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan mafia tanah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui camat dan kepala desa untuk memberikan jaminan terhadap investor.
"Soal keamanan investor, kami berikan jaminan. Betul bahwa investasi itu perlu kepastian hukum, agar upaya atau usaha investasi mereka terjaga," katanya.
Utuy menegaskan, pemerintah daerah siap menjamin kepastian hukum hak atas tanah itu betul-betul diperoleh investor dari tangan yang berhak. Bukan dari tangan para calo atau mafia tanah.
Baca Juga: Mimbar Ramadhan: Puasa Perisai dari Kegaduhan dan Perselisihan
"Insya Allah Pemkab akan memberikan perlindungan kepada calon- calon investor dengan catatan tadi itu tidak melalui calo tanah. Tidak melalui calo perizinan, insyaallah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak akan berbelit yang penting syaratnya terpenuhi akan keluar dengan mudah perizinan," katanya.
Dalam upaya memudahkan investor melakukan investasi, Pemkab Pandeglang telah meluncurkan aplikasi Sigampang (Sistem Informasi Geografis Gambaran Pandeglang). Melalui aplikasi Sigampang investor bisa langsung mengetahui kondisi Pandeglang tanpa harus melalui calo lagi.
"Investor juga dapat mengetahui peta bidang tanah sesuai peruntukan. Tidak lagi tertipu calo oleh harga murah pas mau diurus perizinan ternyata bukan keperuntukan maka rugilah investor," terangnya. ***
Artikel Terkait
Ini Tradisi di Masjid Kampung Saat Buka, Ngabuburit Sambil Bersalawat Kitab Dalail
DKBP3A Kabupaten Serang Rawat Balita yang Dibuang di Cikande, Begini Kondisinya
Mimbar Ramadhan: Puasa Perisai dari Kegaduhan dan Perselisihan
Nilai SAKIP Kabupaten Serang Tidak Berubah, Begini Penjelasan Bupati Serang
26 Pelayanan Publik Dalam Satu Gedung , Lantai Dasar Gedung Edhi Praja Jadi MPP