• Sabtu, 30 September 2023

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Buya Yahya Menjawab

- Selasa, 5 April 2022 | 09:53 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi di bulan Puasa Ramadhan. (Tangkapan layar kanal YouTube Al Bahjah TV)
Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi di bulan Puasa Ramadhan. (Tangkapan layar kanal YouTube Al Bahjah TV)

BANTENRAYA.COM - Menyikat atau menggosok gigi menjadi rutinitas sehari-hari baik saat mandi, sebelum mandi atau sesudah bangun tidur, atau setelah makan.

Namun, bagaimana jika kegiatan ini dilakukan saat berpuasa?

Kegiatan menyikat gigi ini termasuk memasukkan benda ke dalam mulut, sehingga banyak masyarakat yang khawatir aktivitas ini dapat membatalkan puasa.

Sementara menyikat gigi sangat diperlukan untuk kebersihan dan kesehatan gigi, termasuk untuk menjaga bau mulut selama berpuasa.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Film Saat Ramadhan Temani Anda Ngabuburit, Cek Dibawah

Lantas, bagaimana hukumnya menyikat gigi di waktu berpuasa? Kapan waktu yang tepat menyikat gigi saat berpuasa?

Simak baik-baik penjelasan Buya Yahya yang dikutip Bantenraya.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV diunggah pada 23 April 2021.

Salah seorang santri bertanya pada Buya Yahya dalam sebuah acara tausiyah.
Apa hukumnya menyikat gigi saat puasa? Dan apakah boleh? Mohon penjelasannya.

Buya Yahya menjelaskan, salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukan ke dalam lubang mulut lalu menelannya.

Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa Atau Tidak? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

"Selagi aktivitas itu tidak menelan, maka tidak membatalkan puasanya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mencontohkan, aktivitas berkumur saat wudhu, tertelan secara tidak sengaja, maka hukumnya tidak dosa, karena berwudhu disunnahkan.

Contoh yang kedua, memasukan es krim ke dalam mulut itu hukumnya makruh, walaupun sampai tidak tertelan, karena ada benda dan rasanya.

Jika es krimnya sampai tertelan, maka batal puasanya, karena disengaja memasukan ke dalam mulut.

Sama halnya dengan sikat gigi. Sikat gigi ada odolnya dan rasanya, digosokan ke mulut jika tertelan batal puasanya.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X