BANTENRAYA.COM - Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Aturan Perjalanan dalam Negeri saat Pandemi Covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 melarang pemudik dengan kendaraan umum untuk mengobrol dan berbicara saat telepon.
Terkait hal tersebut, warganet menilai aturan SE Nomor 16 Tahun 2022, terlebih soal larangan mengobrol dan berbicara saat telepon selama dalam perjalanan.
Pasalnya, saat mudik dengan moda transportasi tidak mungkin orang tidak berinteraksi seperti berbicara dan menerima telepon.
Baca Juga: Jadwal Sahur dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah Serang Banten Selasa 5 April 2022
Sebagian warganet mengomentari sinis akan aturan tersebut, beberapa warganet dalam Twitter menilai jika aturan tersebut seenaknya saja dibuat tanpa berpikir dahulu.
"Bikin aturan seenaknya terutama di angkutan umum dilarang mengobrol dan menerima telepon,” kata akun Twitter @PutraErlangga95.
Selanjutnya akun @arifbsantoso menyatakan, tidak bisa membayangkan jika dilarang mengobrol sementara saat mudik membawa anak kecil. Apa perlu menggunakan bahasa isyarat.
Baca Juga: Link Download Game Minecraft Dungeons, Khusus untuk PC Windows 10 dan 11
“Kebayang kan kalau yang mudik dilarang ngobrol. Gimana kalau bocah kecil mau pipis di kereta. Ngasih kode gitu? Buset nih aturan,” ujarnya.
Lalu akun @hasyim_eddy menyampaikan, jika untuk mengobrol masih masuk akal.
Namun jika sudah dilarang berbicara di telepon Ia berandai bagaimana kalau ingin berkabar soal kondisi mudik ke orang di rumah.
Baca Juga: Pelaku UMKM dan Emak-emak di Banten Dukung Sandiaga Uno Maju di Pilpres 2024
“Kalau mengobrol sih oke lah. Tapi kalau terima telepon nggak boleh itu yang aneh. Bagaimana kalo ada telepon masuk dari keluarga yang mau menyampaikan kabar penting. Oh jadi bisa lewat WA saja?,” ujarnya.
Selanjutnya akun @dyahNeZza, jika menerima pesan WhatsApp kemungkinan masih boleh.
“Wa (WahtsApp) boleh kan?,” paparnya.
Artikel Terkait
Pengumuman! Hari Ini Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan
Aturan Mudik Lebaran 2022 dari Menhub Budi Karya, Pemerintah Dirikan Pos Pemeriksaan
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Mudik 2022, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Ingin Mudik Lebih Dulu, Cek harga tiket penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni
Mudik Lebaran, Cek Kembali Aturan Terbaru Syarat Perjalanan dari Satgas Covid 19
Tarif Resmi Bus PO Haryanto Arus Mudik Lebaran 2022, Jakarta Malang Rp 650 Ribu
Mau Mudik, Wajib Baca Aturan Baru Satgas Covid
Aturan Mudik, Warga Dilarang Bicara dan Menelepon Selama Perjalanan
Persiapan Mudik Lebaran, Satlantas Polres Pandeglang Petakan Daerah Rawan Kecelakaan
Ini Posko Posko Pelayanan Mudik 2022 Dinkes Kabupaten Serang