Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Mudik 2022, Berikut Ketentuan Lengkapnya

- Minggu, 3 April 2022 | 21:30 WIB
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Merak belum lama ini. Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan baru pelaksanaan mudik Lebaran 2022 yang tertuang dalam SE Nomor 16 Tahun 2022. (Ainul Gillang/Bantenraya.com)
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Merak belum lama ini. Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan baru pelaksanaan mudik Lebaran 2022 yang tertuang dalam SE Nomor 16 Tahun 2022. (Ainul Gillang/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri atau mudik Lebaran 2022

aturan baru seputar perjalanan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tentang perjalanan orang dalam negeri atau mudik itu yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto itu mulai 2 April 2022.

Baca Juga: 3 Residivis Pencurian Dibekuk Polisi, Korban Mengalami Kerugian Rp120 Juta

Ketentuan baru ini bisa menjadi acuan bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah.

Anda sudah mulai bisa mempersiapkan segala hal yang wajib dipenuhi untuk bisa melaksanakan mudik.

Berikut ketentuan perjalanan orang dalam negeri atau mudik Lebaran 2022:

Baca Juga: Dapat Restu Kejagung, Kejati Banten Bangun Rumah Sakit di Atas Aset Terpidana Korupsi 

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

Baca Juga: Bocoran Spoiler Ending A Business Proposal Episode 11 : Kang Tae Mu Kecelakaan, Shin Ha Ri Hancur

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB
X