Aturan Mudik Lebaran 2022 dari Menhub Budi Karya, Pemerintah Dirikan Pos Pemeriksaan

- Minggu, 3 April 2022 | 04:06 WIB
Menhub Budi Karya memaparkan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah yang secara umum kini mudik telah diperbolehkan dengan beberapa syarat. (Tangkapan layar YouTube Komisi V DPR RI Channel)
Menhub Budi Karya memaparkan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah yang secara umum kini mudik telah diperbolehkan dengan beberapa syarat. (Tangkapan layar YouTube Komisi V DPR RI Channel)

BANTENRAYA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara terkait aturan mudik Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah 

Seperti diketahui, semenjak covid melanda, pemerintah membatasi arus mudik.

Tak terkecuali untuk tahun ini, dimana ada beberapa syarat mudik Lebaran 2022 untuk dipenuhi masyarakat.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 Hijriah untuk Setiap Kabupaten dan Kota di Banten

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pada tahun ini pemerintah memutuskan membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.

Masyarakat boleh melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi, tanpa harus melakukan tes PCR atau antigen.

"Syarat tersebut asalkan sudah menjalani vaksin dosis lengkap," ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Bacaan Doa Agar Tak Mengantuk dan Bersemangat untuk Sahur Ramadhan

Dengan syarat tersebut, dia menilai peran masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan perjalanan mudik yang selamat.

Budi memaparkan, berdasarkan survei dari Badan Litbang Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur Lebaran sangat tinggi.

Pada kesempatan yang sama, diinformasikan oleh Satgas Covid-19, pemudik yang akan menggunakan alat transportasi darat, laut, udara, dan kereta diwajibkan sudah melakukan vaksin Ketiga.

Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid Bungkam Celta Vigo 2-1, Benzema Cetak 2 Gol dari Titik Putih

Jika sudah melakukan vaksin ketiga pemudik tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen maupun PCR.

Sedangkan untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik 2022 dengan membawa hasil negatif tes antigen.

Para pemudik dan sekaligus pengguna mobil pribadi atau umum akan diperiksa di beberapa bagian pos penjagaan Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X