BANTENRAYA.COM – Selama Ramadhan 2022, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten akan pelototi isi siaran yang dibuat lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Pasalnya, KPI Pusat telah mengeluarkan aturan yang mengatur isi siaran selama Ramadhan 2022.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Suci Ramadhan. Dalam aturan itu ada 14 poin ketentuan siaran yang harus dipegang secara teguh selama bulan suci Ramadhan.
Dari 14 poin tersebut ada empat pokok utama yang perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran. Keempat pokok utama aturan itu adalah menghormati nilai-nilai agama, memperhatikan kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran dalam rangka menghormati nilai-nilai bulan suci Ramadhan.
"Dalam surat edaran tersebut ada 14 poin ketentuan siaran yang harus dipegang secara teguh selama bulan suci Ramadhan," ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Efi Afifi saat bertemu dengan Ketua MUI Provinsi Banten Tb Hamdi Maani di kantor MUI Banten di KP3B, Kota Serang, Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga: 14 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pendopo Pemkab Pandeglang
Afifi mengatakan, selama Ramadhan 2022 lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program yang disiarkan.
Terutama terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran. Selain itu, lembaga penyiaran juga hendaknya menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah selama Ramadhan 2022.
Terkait penggunaan da'i atau pendakwah yang akan mengisi acara Ramadhan, KPID Banten menekankan lembaga penyiaran untuk menggunakan da'i atau pendakwah yang kompeten, kredibel, dan tidak terkait organisasi terlarang. Selain itu, da'i atau pendakwah juga harus sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Fraksi PDIP Provinsi Banten Dorong Pembentukan Perda Pendidikan Pancasila
"Kami berharap (pendakwah) dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan," ujar Afifi.
Ketua KPID Provinsi Banten Harist Witharja mengatakan, untuk menyosialisasikan SE KPI Pusat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Suci Ramadhan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Provinsi Banten dan menyosialisasikannya ke lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Banten.
"KPID Banten sebagaimana tugasnya, melakukan pengawasan siaran, termasuk pada saat bulan Ramadhan," katanya.
Harist menuturkan, KPID Bantenn menerima aduan dari masyarakat jika ada siaran yang tidak sesuai dengan SE KPI. Jika ada aduan isi siaran lembaga penyiaran yang tidak sesuai dengan SE KPI,maka pihaknya akan memproses aduan tersebut. ***
Artikel Terkait
Segera Klaim Kode Redeem FF Free Fire 1 April 2022 Terbaru, Dapatkan Skin, Senjata dan Diamond Gratis
Maudy Ayunda Ditunjuk Sebagai Jubir Pemerintah Untuk Presidensi G20 Indonesia, Ini Tugas Yang Akan Diemban
Link Nonton Pertandingan Tinju Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo Malam ini
Solar Langka di Kota Cilegon, Truk Antre Berjam-jam
14 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pendopo Pemkab Pandeglang
Link Nonton Pertandingan Tinju Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo Malam ini
2 Juta Orang Nonton Vicky Prasetyo vs Azka Corbuzier
Vicky Prasetyo Tersungkur Kena Upper Cut Azka Corbuzier
Vicky Prasetyo Sang Gladiator Takluk dari Azka Corbuzier
Vicky Prasetyo Kalah dari Azka Corbuzier, Deddy: Vicky Kamu Luar Biasa