14 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pendopo Pemkab Pandeglang

- Kamis, 31 Maret 2022 | 20:13 WIB
Suasana isbat nikah di  Pendopo Pemkab Pandeglang, Kamis 31 Maret 2022 (Dok Humas Pemkab Pandeglang)
Suasana isbat nikah di Pendopo Pemkab Pandeglang, Kamis 31 Maret 2022 (Dok Humas Pemkab Pandeglang)

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 14 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pandeglang menjalani isbat nikah, di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Kamis 31 Maret 2022.

Isbat nikah dilakukan oleh pasturi yang sebelumnya melakukan nikah siri sehingga tidak memiliki dokumen pernikahan yang resmi.

Pj Sekda Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang dilangsungkan menurut syariat Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau petugas pencatat nikah.

Isbat nikah dimaksudkan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Taufik.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem FF Free Fire 1 April 2022 Terbaru, Dapatkan Skin, Senjata dan Diamond Gratis

Ia menambahkan kegiatan isbat nikah yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang sangat penting. Soalnya masih banyak pasangan suami istri yang status perkawinanya belum tercatat di KUA.

“Untuk menyikapi persoalan ini, perlu dilakukan sosialisasi secara massif dan terukur tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA, karena apabila pasangan suami istri tidak memiliki dokumen pernikahan secara resmi justru akan merugikan salah satu pihak, maka dari itu, isbat nikah ini sangat penting, sehingga pasutri di Kabupaten Pandeglang memiliki kepastian status di mata hokum, “ beber Taufik.

Dalam kesempatan kegiatan isbat nikah tersebut, Taufik menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang yang terus berusaha meminimalisir angka ketidaktercatatan pasangan suami istri, sehingga program ini sangat membantu Pemerintah daerah dalam penurunan angka pernikahan dibawah tangan.

Baca Juga: Mantan Calon Wakil Bupati Serang Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Evi Sofyah mengatakan adanya isbat nikah ini, tidak ada lagi alasan warga Pandeglang untuk tidak mencatatkan pernikahan secara sah di Pemerintah.

Diharapkanya kegiatan ini berlangsung secara berkesinambungan, sehingga tidak ada lagi pasutri menikah secara siri dan memiliki kepastian hukum negara. ***

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X