BANTENRAYA.COM - PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten (BEKS) menyerahkan permasalahan kredit macet PT HNM kepada proses hukum.
Meski demikian, Bank Banten juga menegaskan akan terus melakukan upaya penyelesaian terhadap kredit macet yang ada di lembaga perbankan plat merah tersebut.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, persoalan kredit macet PT HNM merupakan permasalahan lama yang kini sedang diupayakan untuk diselesaikan.
Baca Juga: Alami Gejala Flu, Bintang The Red Sleeve Lee Jun Ho Dinyatakan Positif Covid-19
“Adapun terkait dengan penyaluran kredit PT HNM yang tengah ramai, telah terjadi beberapa tahun yang lalu," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, Selasa 29 Maret 2022.
"Saat ini manajemen baru disamping melakukan transformasi proses di internal. Juga terus berupaya melakukan penyelesaian semua kredit bermasalah serta menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengungkapkan, perseroan kini terus berupaya membangun kepercayaan publik dengan memastikan penyaluran kredit di Bank Banten.
Baca Juga: 1 Menit Yang Lalu! Berikut Ini Kode Redeem ML Mobile Legend 30 Maret 2022 Terbaru
Agus memastikan bahwa upaya-upaya perseroan untuk meningkatkan performa bisnis dan mengejar laba selalu mengedepankan aspek prinsip kehati-hatian.
“Dalam menjalankan roda bisnis Bank Banten, kami selalu menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle.
"Hal ini kami terapkan untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank,” ungkapnya.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng Melimpah, Tapi Kenapa Warga Lebak Masih Antre Panjang? Ini Kata Kapolres Wiwin
Prinsip kehati-hatian, lanjut Agus diterapkan dengan harapan agar bank bisa berada pada kondisi sehat, likuid dan solvent.
Dengan demikian, kadar kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten dapat terus tumbuh, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya.
"Manajemen Bank Banten yang saat ini selalu mengutamakan prinsip 5C dalam melakukan analisis kredit, yaitu character, capacity, condition, capital and collateral dalam penyaluran kredit,” tutur Agus.
Artikel Terkait
Kepala Desa Kanekes Baduy Jaro Saija Kini Jadi Nasabah Bank Banten
Pemprov Banten Pastikan RKUD Tak Pindah Lagi, di 2022 Tetap Dikelola Bank Banten
Potensi KEK Tanjung Lesung Capai Rp92,4 Triliun, Bank Banten Siap Beri Bantuan Permodalan
Kejar Target Kredit Rp4,8 Triliun di 2022, Bank Banten Sisir ASN Pemprov Banten di KP3B
Patuhi Pesan Menteri BUMN Erick Thohir, Bank Banten Tertib Tunaikan Zakat di Baznas Banten
Perkuat Penunjang Transaksi, Layanan Digital Bank Banten Tinggal Tunggu Restu Pemerintah
Optimalisasi Layanan Bank Banten, Transaksi Di Samsat Kini Tak Perlu Repot Bawa Uang Cash
Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten Dilaporkan ke Polisi, Disebut Rugikan Negara Rp65 Miliar