BANTENRAYA.COM - Kepolisian telah menetapkan Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus pornografi.
Sebagaimana dari keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu bahwa Dea OnlyFans hanya ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.
Namun, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News disebutkan meskipun kasus pornografi yang dilakukan Dea melalui situs OnlyFans tidak dilakukan penahanan, tetapi tersangka dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.
Baca Juga: 13 Pejabat Daftar Lelang Jabatan Eselon II b Pemkab Pandeglang
Pada hari ini, didampingi dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin, Dea menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi wajib lapor pada Senin 28 Maret 2022, pukul 14.44 WIB.
Saat hadir ke Polda Metro Jaya, tidak banyak komentar dari Dea ketika dihujani dengan pertanyaan dari para awak media.
"Nanti ya," jawab Dea secara singkat karena telah ditunggu oleh penyidik terkait wajib lapor.
Baca Juga: Will Smith Tampar Chris Rock di Oscar 2022, Jaden Smith: Begitulah Kami Melakukannya
Diketahui, sebelumnya Dea ditangkap oleh Polisi saat berada di Malang pada Kamis 24 Maret 2022, malam hari.
Artikel Terkait
Laptop Disita Polisi, Dea OnlyFans Cuma Bisa Pasrah
Dikatai Cepu Usai Dea OnlyFans Ditangkap Polisi, Deddy Corbuzier Jawab Begini
Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi
Fakta Baru tentang Dea OnlyFans yang Ditemukan Polisi Usai Gelar Perkara
Terungkap Dea OnlyFans Buat Video Syur Bareng Pacar
Masih Mahasiswa, Dea OnlyFans Tak Ditahan Polisi
Dikenakan Wajib Lapor Ke Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Sementara Menetap di Jakarta