BANTENRAYA.COM - Bank Banten kini telah membuka layanan non tunai melalui Electronic Data Capture (EDC) bagi wajib pajak di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Banten.
Melalui optimalisasi layanan dari Bank Banten tersebut, kini wajib pajak tak perlu lagi repot membawa uang cash untuk membayar pajaknya ke Kantor Samsat.
Demikian terungkap dalam launcing layanan EDC oleh Bank Banten di Kantor UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga: Berikut Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber Lengkap dengan Syaratnya, Termurah Rp1,5 Juta
Dalam kesempatan ini Bank Banten turut menggandeng Bapenda Banten, Polda Banten, dan Jasa Raharja Banten.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, pada dasarnya Bank Banten telah siap melaksanakan layanan EDC di Samsa-samsat sejak Juli 2021 lalu dan kini akhirnya bisa terlaksana.
Sejauh ini lanjut dia, sudah ada 1.259 transaski yang tercatat melalui layanan EDC di 12 UPT Samsat.
Baca Juga: 300 Rak Terumbu Karang Ditanam di Perairan Pulau Liwungan
"Dengan diluncurkannya EDC sudah tercatat nilai transaksi sebesar Rp7,8 miliar," ungkapnya.
Mantan Direktur Utama Bank Kalimantan Selatan itu menegaskan, bahwa Bank Banten sangat berkomitmen dalam peningkatann layanan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Bank Banten Pasang Target Mampu Hyper Growth di 2022
Gelar Pertemuan dengan Komisi III DPRD Banten, Bank Banten Terus Dorong Perda Ekosistem Keuangan Daerah
Kepala Desa Kanekes Baduy Jaro Saija Kini Jadi Nasabah Bank Banten
Pemprov Banten Pastikan RKUD Tak Pindah Lagi, di 2022 Tetap Dikelola Bank Banten
Potensi KEK Tanjung Lesung Capai Rp92,4 Triliun, Bank Banten Siap Beri Bantuan Permodalan
Kejar Target Kredit Rp4,8 Triliun di 2022, Bank Banten Sisir ASN Pemprov Banten di KP3B
Patuhi Pesan Menteri BUMN Erick Thohir, Bank Banten Tertib Tunaikan Zakat di Baznas Banten
Perkuat Penunjang Transaksi, Layanan Digital Bank Banten Tinggal Tunggu Restu Pemerintah