BANTENRAYA.COM- Kasus pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon.
Atas kasus pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta itu, sebanyak 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cilegon.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, kasus DLH Cilegon pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga: 8 Perkara yang Bisa Dikerjakan Agar Mendapat Ampunan Allah SWT di Bulan Ramadhan, Bukan Hanya Puasa
Sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan dalam proses penyidikan.
"Sekitar 20 orang yang telah dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan," kata Ariyosa kepada Bantenraya.com, Senin, 14 Maret 2022.
Dikatakan Ariyosa, sebelumnya dalam proses penyelidikan telah didapatkan alat bukti yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Ini Harapan Sejumlah Gubernur Terkait Pembangunan IKN Langsung Dihadapan Presiden Jokowi
Namun kerugian masih dalam perkembangan proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten.
"Pembangunan Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019," terangnya.
Artikel Terkait
Kasus Tidak Pidana Pencucian Uang Indra Kenz ke Tahap Penyidikan Bareskrim
Doni Salmanan Resmi Tersangka Kasus Quotex, Punya 25 Ribu Member di Telegram
Dinan Fajrina Istri dari Doni Salmanan Akan Diperiksa Kepolisian, Terkait Kasus Penipuan Investasi Quotex
Turunnya Kasus COVID-19, Pemerintah Longgarkan Aktivitas Masyarakat, MUI: Kembali Rapatkan Shaf
Terus Telusuri Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri Ungkap Ada Pelaku Lain
Usut Kasus Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 26 Saksi dan 8 Ahli
Depo Sampah Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Mangkrak, Anggaran Pembangunan Rp939 Juta