BANTENRAYA.COM - Dua dari empat perkosaan siswi SMP di Kabupaten Serang, NA (17) dan AJ (17) divonis 18 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 10 Maret 2022.
Dua pelajar yang divonis 18 bulan penjara adalah pelajar SMA asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kuasa hukum terdakwa Sri Murtini mengatakan, NA dan AJ yang divonis bulan penjara terbukti bersalah.
Baca Juga: Kim Jong Un Bakal Luncurkan Satelit Pengintai untuk Pantau AS dan Sekutu
Keduanya berukti melanggar pasal 81, Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Iya tadi sidang kasus pencabulan, pelakunya anak di bawah umur," ujar usai menjalani sidang tertutup yang diketuai Majelis Hakim Atep Sopandi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko, Kamis 10 Maret 2022.
"Vonisnya 18 bulan penjara di LPKA, dan pelatihan kerja selama 6 bulan di Bapas," katanya.
Baca Juga: Rusia Bantah bahwa Telah Lakukan Genosida Terhadap Rumah Sakit Anak Ukraina
Sri menjelaskan vonis kedua pelajar SMA itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang.
Sebelumnya, NA dan AJ dituntut 2 tahun penjara di LPKA. Serta diharuskan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan di Bapas Serang.
Artikel Terkait
Akhir Perjalanan Kasus Kaburnya Rachel Vennya Dari Wisma Atlet, “Hanya” Divonis Hukuman Percobaan 8 Bulan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih-pikir untuk Banding
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Laura Anna: Cuma Bisa Bilang Terima Kasih
Kasus Dana Hibah Ponpes, Dua Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Kompak Divonis 4,4 Tahun
Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Divonis Seumur Hidup
Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup
Begini Nasib Anak Korban Pasca Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup