BANTENRAYA.COM - Penyesuaian tarif dasar air bersih untuk pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Berkah Pandeglang sudah melalui kajian.
Penyesuaian tarif dasar air bersih Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Rp1.300 per kubik yang akan berlaku pada tahun ini.
Kebijakan yang akan diterapkan Perumdam Tirta Berkah Pandeglang sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 tahun 2016 diubah menjadi Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2022: Aldebaran Tepati Janji, Andin Sadar dari Koma
Demikian hal itu dipaparkan Kabag Perencanaan Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Muhsinin, dalam rapat audiensi dengan Lakpesdam PCNU dan Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu 9 Maret 2022.
Muhsini mengatakan, bahwa penetapan penyesuain tarif sudah sesuai peraturan.
"Penyesuaian penghitungan tarif Perumdam sudah sesuai dengan Permendagri yang mengatur tentang tarif dasar air, UMK Pandeglang, maupun batas bawah 4 persen UMK, dan tidak diatas UMK," kata Muhsinin.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Liga 1: Madura United vs Barito Putera
Pihaknya menerangkan, bahwa penyesuaian tarif pelanggan Perumdam sudah melalui kajian Pemprov Banten, dan sosialisasi yang matang.
Sebab, penyesuaian tarif dasar air bersih sudah sesuai peraturan.
Artikel Terkait
Perumda Tirta Albantani Batal Dapat Bantuan SR Baru
Perumda Tirta Albantani Kewalahan Penuhi Permintaan Air Bersih
SM Hartono Bupati Serang Terus Digaungkan Kader PPP, Hartono: Ini Murni Keinginan Masyarakat
Syukuran HUT ke 5 SMSI, Budiman Sudjatmiko Paparkan Rancangan Metaverse Nusantara
Harga Gas Melon Ukuran 3 Kilogram di Menes dan Karangtanjung Pandeglang Mahal
Bappebti Bekukan Pialang Berjangka PT Rifan Financindo Berjangka, Begini Nasib Nasabahnya
Prediksi dan Link Live Streaming Arema FC vs Persib Bandung, Pekan ke-30 Liga 1
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Reza Arap Harus Kembalikan 1 Miliar Uang Saweran