BANTENRAYA.COM - Saweran untuk youtuber dari Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung, akan disita oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pasalnya uang saweran tersebut hasil tindak pidana.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan melalui video tiktok yang viral.
Video tiktok tersebut diposting oleh akun thompel5597.
"Youtuber kan? Tresing ini aliran dana. Perlu disampaikan ya akan dikembalikan," ujar Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menjelaskan, dana transferan dari Doni Salmanan harus dikembalikan, lantaran hasil tindak pidana.
Baca Juga: Akan Disita! Uang Doni Salmanan Sebesar Rp 1 M yang Disawerkan Kepada Reza Arap Oktovian
"Ya harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana itu tidak boleh," jelas Ahmad Ramadhan.
Seperti diketahui Doni Salmanan kini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sosok yang dikenal Crazy Rich Bandung itu terancam ditahan Bareskrim Mabes Polri lantaran terseret kasus aplikasi Quotex. (***)
Artikel Terkait
Liga Champions Siaran Langsung SCTV, Laga Hidup Mati Bagi Real Madrid
Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan Ditahan, Dinan Nurfajrina Sampaikan Pesan Ini
Doni Salmanan Resmi Tersangka Kasus Quotex, Punya 25 Ribu Member di Telegram
9.600 Liter Minyak Sitaan Dijual Murah Polres Serang Kota
Yuk Mengenal Sejarah Puasa dalam Rangka Sambut Bulan Ramadhan
Doni Salmanan Ditahan Bareskrim, Dinan Fajrina Kutip Ayat Al Quran Ini..
Akan Disita! Uang Doni Salmanan Sebesar Rp 1 M yang Disawerkan Kepada Reza Arap Oktovian
Begini Cara Unduh Video TikTok Tanpa Watermark, Pakai Website Musically down Bisa Format MP3 dan MP4