BANTENRAYA.COM- Crazy Rich Bandung Doni Salamanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Penetapan tersangka Doni Salmanan dilakukan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 13 jam di pada Selasa 8 Maret 2022.
Bareskrim Polri dari hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Doni Salmanan memiliki sekitar 25 ribu member aplikasi di Telegram.
Baca Juga: Liga Champions Siaran Langsung SCTV, Laga Hidup Mati Bagi Real Madrid
"Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota," ujar. Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.
"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia, pasti gabung Telegram," katanya.
Ramadhan mengungkapkan, usai ditetapkan sebagai tersangka Doni Salmanan langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Viral! Bocah Penjual Basreng Sembunyikan Sedekahnya, Netizen: Sultan Sesungguhnya
Penahanan sendiri dilakuakn dengan beberapa alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Artikel Terkait
Doni Salmanan Hingga Indra Kenz Kini Mundur dari Binary Option, Nasib Pengikutnya Bagaimana?
Bukan Indra Kenz atau Doni Salmanan, Sosok Inilah yang Pertama Kali Promosikan Binary Option Binomo
Doni Salmanan Dapat Kritik Pedas Netizen, Sang Mertua Beri Nasihat, Begini Katanya
Tersandung Kasus Quotex, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Andai Doni Salmanan Tukang Bangunan, Istri Doni Salmanan Mau Dinikahin Asalkan...
Apa Itu Quotex? Aplikasi yang Membuat Doni Salmanan Terancam Dipenjara
Profil Doni Salmanan yang Jadi Tersangka Kasus Quotex, Lulusan SD yang Dijuluki Crazy Rich Bandung
Profil dan Biodata Dinan Fajrina, Istri dari Doni Salmanan yang Viral di Media Sosial
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan Ditahan, Dinan Nurfajrina Sampaikan Pesan Ini