BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK atau ujian nasional berbasis komputer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten tahun 2018.
Kali ini, Kejati Banten menetapkan dua tersangka inisial EKS dan US atas kasus pengadaan komputer UNBK 2018, Selasa 1 Maret 2022.
Informasi yang dihimpun, EKS sendiri merupakan mantan Kepala Dindikbud Banten, sementara US merupakan vendor proyek pengadaan komputer UNBK untuk tingkat SMA/SMK tersebut.
Baca Juga: Banjir Mulai Surut, Berikut 15 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Sesuai Arahan BNPB
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi EKS diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebab, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.
Sedangkan saksi US sebagai vendor atau suplier yang mengatur dan mengarahkan pengadaan komputer UNBK tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi 5.3 Magnitudo Guncang Meulaboh Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
"Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten," ujarnya.
Sehingga pada hari ini juga, kata dia, terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.
Artikel Terkait
19 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPRS CM Diperiksa, Kejari Cilegon Belum Tetapkan Tersangka
Sita Aset Pejabat BPRS CM yang Terlibat Korupsi, Kejari Cilegon Belum Tetapkan Tersangka
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Tersangka Korupsi UNBK
Polres Cilegon Tetapkan Enam Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Dalam Sel
Polres Cilegon Tetapkan Enam Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Dalam Sel
Kejari Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPRSCM
Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Binomo