Gelar Uji Laboratorium, Bareskrim Polri Usut Konten Video Trading Indra Kenz yang Dihapus

- Sabtu, 26 Februari 2022 | 18:45 WIB
Konten video trading yang telah dihapus dari media sosial Indra Kenz menjadi perhatian Bareskrim dan akan melakukan uji laboratorium. (Instagram @indrakenz)
Konten video trading yang telah dihapus dari media sosial Indra Kenz menjadi perhatian Bareskrim dan akan melakukan uji laboratorium. (Instagram @indrakenz)

BANTENRAYA.COM -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal menelusuri konten video trading lewat Binomo dari Indra Kenz yang kini telah dihapus.

Dalam penelusuran konten video trading Indra Kenz di sejumlah media sosial yang telah dihapus tersebut, Bareskrim akan menggelar uji laboratorium

Sebelumnya, melalui media sosialnya Indra Kenz telah mengaku telah menghapus konten video trading miliknya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Anak Muda yang Bersedia Pindah ke IKN, Berikut Rinciannya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, uji laboratorium akan dilakukan untuk penyidikan secara ilmiah mengingat konten video trading di media sosial Indra Kenz telah dihapus.

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat dan yang disebar milik tersangka saudara IK," ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, Sabtu 26 Februari 2022.

Meski demikian, Ia belum bisa memastikan tujuan penghapusan konten video trading tersebut apakah untuk upaya penghilangan barang bukti atau motif lainnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool, Duel Sengit The Blues Kontra The Reds di Final Carabao Cup

"Dengan uji lab dan alat bukti, itu akan terus kita dalami," tukasnya.

Sebelumnya, Crazy Rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022.

Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: 20 Link Download Background dan Poster Isra Mi’raj 1443 Hijriyah Gratis, Cocok untuk Penyelenggaraan Acara

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X