Lengkap! Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai SE Kemenag Gus Yaqut Nomor 5 Tahun 2022

- Kamis, 24 Februari 2022 | 09:24 WIB
Ilustrasi pengeras suara (Pixabay/Clker-Free-Vector-Images )
Ilustrasi pengeras suara (Pixabay/Clker-Free-Vector-Images )

BANTENRAYA.COM - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut 18 Februari 2022 mengeluarkan SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Dikutip bantenraya.com dari laman kemenag.go.id pada Kamis 24 Februari 2022, SE ini diawali dengan pendahuluan.

Disebutkan dalam SE Nomor 05 Tahun 2022, penggunaan pengeras suara di Masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Di Ambang Peperangan, Venue Final Liga Champions Terancam Dipindah hingga Stadion Wembley Jadi Alternatif

“Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” tulis pendahuluan SE Nomor 05 Tahun 2022.

Kemudian disebutkan, untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan musala bagi pengelola (takmir) Masjid dan musala.

Adapun maksud SE Nomor 05 Tahun 2022 ini adalah sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hadapi Dengan Senyuman' Single Oleh Band Dewa 19

Di dalam SE Nomor 05 Tahun 2022 disebutkan bahwa pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan Masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan Masjid atau musala dengan tujuan  mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu dan  menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar Masjid dan musala.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hadapi Dengan Senyuman' Single Oleh Band Dewa 19

SE Nomor 05 Tahun 2022 juga mengatur pemasangan dan Penggunaan pengeras suara.

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam Masjid atau musala.

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik dan volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat atau tarhim.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X