BANTENRAYA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kota Cilegon menargetkan iuran kepesertaan mencapai Rp154 miliar. Target tersebut naik sebesar Rp11 miliar dari tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Hary Dwi Marwoko mengatakan, sasaran utama untuk capai target di tahun 2022 akan difokuskan kepada masyarakat Bukan Penerima Upah (BPU).
Ia menyampaikan, menerima jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan adalah hak bagi semua warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pesertanya tidak terbatas untuk karyawan yang bekerja dalam perusahaan atau lembaga tertentu saja.
Baca Juga: Percobaan Bunuh Diri Ayu Aulia Gagal, Diduga Depresi
“Orang bekerja secara mandiri dan tidak bekerja di bawah orang lainpun bisa mendapatkan program jaminan sosial seperti nelayan, pedagang, ataupun pelaku UMKM. Jadi negara itu hadir untuk memberikan jaminan sosial kepada semua warga Indonesia,” kata Hary kepada Banten Raya, Selasa (22/2).
Ia menambahkan, untuk iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) cukup terjangkau hanya sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan iuran tersebut para pekerja informal atau BPU akan mendapatkan jaminan sosial untuk kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), dan meninggal dunia.
“Sasaran kami fokus bukan kepada Penerima Upah tetapi informal (BPU) karena pasarnya banyak dan mereka butuh perlindungan. Namun memang temen-teman di sektor informal ini masih butuh edukasi tentang pentingnya jaminan sosial,” tambahnya.
Baca Juga: Selebgram Transgender Millen Cyrus Mau Menikah dengan Perempuan Walaupun Tak Punya Hasrat
Baca Juga: Indonesia Krisis Minyak Goreng, Fadli Zon:krisis minyak goreng di tengah lautan kebun kelapa sawit
Lebih lanjut ia mengatakan, strategi yang akan dilakukan di tahun 2022 untuk menjangkau sasaran di wilayah informal yakni dengan melakukan kerjasama kepada berbagai pihak misalnya Dinas Sosial maupun Dinas Koperasi dan UMKM.
“Sebagai contoh kami melakukan kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM untuk sosialisasi pentingnya jaminan sosial. Kalau ke Dinas Sosial, kita sasarannya untuk para pekerja sosial seperti misalnya Karang Taruna,” ucapnya.
Ia melanjutkan, untuk mencapai target yang telah ditentukan, BPJS Ketenagakerjaann Kota Cilegon akan menjaga perusahaan existing agar tetap tertib membayar iuran. Selain itu, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.***
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK untuk Optimalisasi Program JKN
Tak Hanya Buat SIM, Umrah dan Naik Haji Juga Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Terlebih Dahulu
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil Setelah Usia 56 Tahun, Hotman Paris Minta Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022
BPJS Trending di Twitter, Netizen Tolak Layanan Jaminan Sosial Ini Jadi Alat Eksploitasi Rakyat
21 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
JHT Bisa Dicairkan oleh Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Walau Belum Pensiun, Ini Syaratnya kata Menaker
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS kesehatan, Ini Daftarnya Lengkapnya
Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan 2022 Secara Online, Mudah dan Cepat Tanpa Harus Ikut Antrean
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Dr Eva: Aturan Banyak, Penyakit yang Tidak Ditanggung Juga Banyak
Daftar 7 Pelayanan Publik yang Wajib Lampirkan Keanggotaan BPJS Kesehatan, Serta Cara Registrasi Peserta Baru