BANTENRAYA.COM – Sekitar 95.000 warga Banten harus mengikuti program vaksin ulang berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mereka harus vaksin ulang karena jarak antara dosis pertama ke dosis kedua sudah lebih dari 6 bulan.
Berdasarkan kajian medis, untuk kasus tersebut maka orang yang bersangkutan tak bisa melanjutkan ke dosis kedua alias harus vaksin ulang.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Diterjang Fenomena Hujan Es, Begini Penjelasan BMKG
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, jumlah warga Banten yang harus vaksin ulang terdapat dalam PCare Kemenkes.
“Jumlahnya di Banten berdasarkan data dari Kemenkes melalui PCare itu ada sekitar 95.000,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.
Ia menjelaskan, mereka yang harus vaksin ulang lantaran jarak antara vaksin dosis pertama dan dosis kedua sudah lebih dari 6 bulan.
Baca Juga: Bersiaplah Emak-emak! Bulog dan Disperindag Kabupaten Lebak Besok Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Misalnya, mereka yang sudah dijadwalkan untuk vaksin dosis kedua malah terpapar Covid-19 terlebih dahulu.
“Kan tidak boleh langsung vaksinasi setelah terkena covid, ada jeda waktu 3 bulan,” katanya.
Artikel Terkait
Minta DPR RI Panggil Kemenkes, MUI Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal
Kyai dan Tokoh Agama di Kabupaten Pamekasan Antusias Disuntik Vaksin
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat Pertimbangkan Vaksin Dosis keempat atau Booster Kedua
Capaian Vaksinasi Anak SD di Kota Serang Baru 10,05 Persen
Beri Perhatian Khusus, Walikota Tangsel Ingin Kebut Vaksinasi Lansia
Santri di Pandeglang Diajak Ikut Sukseskan Program Vaksinasi
Didampingi Abuya Muhtadi, Kapolri Pantau Langsung Vaksinasi di BPSDM Banten Kabupaten Pandeglang