21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS kesehatan, Ini Daftarnya Lengkapnya

- Senin, 21 Februari 2022 | 10:40 WIB
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (benzoix/Freepik)
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (benzoix/Freepik)

BANTENRAYA.COM - Berikut ini adalah daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Terdapat 21 penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Simak artikel ini sampa habis, untuk mengetahui daftar lengkap penyakitnya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Janjikan Insentif Seniman Pedalangan di Jatim

BPJS Kesehatan adalah sebuah program asuransi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatannya, rawat jalan, hingga rawat inap.

Namun, BPJS Kesehatan ini terdapat beberapa ketentuan di dalamnya.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Kroasia Batal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Salah satunya adalah, BPJS Kesehatan tidak dapat melayani semua jenis penyakit.

Sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari Peraturan Presiden no.28 tahun 2018.

Terdapat 21 penyakit yang tidak dapat ditanggung Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton Film Fast & Furious 9: The Fast Saga, Aksi Mereka Tidak Pernah Membosankan

Berikut ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan:

  1. Pengobatan infertilitasi atau mandul
  2. Perawatan untuk estetika atau kecantikan
  3. Penyakit wabah atau akibat bencana
  4. Peralatan gigi atau ortodotil
  5. Penyakit akibat kekerasan, penganiayaan, hingga terorisme
  6. Ketergantungan obat atau alkohol
  7. Penyakit akibat menykiti diri sendiri
  8. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif
  9. Alat dan obat kontrasepsi
  10. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pertahanan, sepeti TNI dan Polri.
  12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
  13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganP
  14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
  16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.***

Editor: Ahmad Marjuki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Ganja Medis, Anggota DPR Aceh Siap Legalkan

Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:45 WIB

Terpopuler

X