BANTENRAYA.COM – Dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang ditabung para buruh atau pekerja, ternyata bisa dicairkan walau belum masuk usia 56 tahun.
Pernyataan ini diungkap oleh Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dalam Youtube Podcast Deddy Corbuzier yang diunggah pada 18 Februari 2022.
“Tidak sepenuhnya benar (JHT baru bisa dicairkan memasuki 56 tahun),” kata Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
“Ketika sudah menjadi peserta (BPJS Ketenagakerjaa) minimal 10 tahun, dia berhak mencairkan 40 persen dari uang yang dia dan pengembangannya,” tegas Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Baca Juga: Biodata dan Profil Yati Surachman, Artis yang Pindah Agama karena Melihat Pohon Natal
Kebijakan ini kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah diberlakukan oleh pemerintah untuk membantu pekerja peserta BPJS.
“Pekerja berhak mengeluarkan atau mencairkan 30 untuk perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lain. Artinya kan dia masih berhak mengeluarkan uang walau belum usia 56 tahun,” tegas Ida.
Dikatakan Ida Fauziah, pemerintah itu hadir jika butuh mengalami PHK dengan jaminan kehilanan pekerjaan (JKP).
“Untuk pekerja kan ada jaminan kematian, jaminan kecelakan, jaminan sakit, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan penisun. Program ini sesuai peruntukannya,” terangnya.
Baca Juga: Doddy Sudrajat 'Ngotot' Pindahkan Makam Vanessa Angel, Begini Pesan Praktisi Hukum
Artikel Terkait
Klaim Chip Gratis Hingga 45B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 21 Februari 2022
Inter Milan Takluk di Kandang Sendiri Setelah Dikalahkan Sassuolo 0-2
1 Menit Yang Lalu, Ini Kode Redeem FF Free Fire 21 Februari 2022 Terbaru, Dapatkan Diamond dan Skin Gratis
Izin Kepada Aurelie Hermansyah, Atta Halilintar Minta Rambut Anak Seperti Ini
Doddy Sudrajat 'Ngotot' Pindahkan Makam Vanessa Angel, Begini Pesan Praktisi Hukum