21 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

- Senin, 21 Februari 2022 | 05:51 WIB
Contoh kartu BPJS kesehatan (dok Bantenraya)
Contoh kartu BPJS kesehatan (dok Bantenraya)

BANTENTENRAYA.COM  - Keputusan Presiden Joko Widodo menegluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, menupai pro kontra.

Namun terlepas dari itu, para pengguna BPJS kesehatan khususnya tentu sudah familiar dengan layanan yang satu ini, terutama saat menderita sakit.

Jangan salah. Tidak semua penyakit bisa berobat dengan BPJS.

Baca Juga: BPJS Trending di Twitter, Netizen Tolak Layanan Jaminan Sosial Ini Jadi Alat Eksploitasi Rakyat

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.
  2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
  3. Perataan gigi atau ortodonti.
  4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
  5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
  6.  Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.

Baca Juga: Lirik Lagu Harleys In Hawaii, Karya Katy Perry yang Viral di TikTok

  1. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.
  2. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.9. Alat dan obat kontrasepsi.
  3. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  4. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  5. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.

 Baca Juga: Jalan Poros Susukan-Turus Kota Serang Rusak Berat: Warga Banyak Kejeblos Lubang

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

 Baca Juga: Tim TPP untuk Pendaftaran dan Pemilihan Balon Ketua KONI Kabupaten Serang Terbentuk

  1. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
  4. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.***

Editor: Muhaemin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Ganja Medis, Anggota DPR Aceh Siap Legalkan

Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:45 WIB

Terpopuler

X