BPJS Trending di Twitter, Netizen Tolak Layanan Jaminan Sosial Ini Jadi Alat Eksploitasi Rakyat

- Senin, 21 Februari 2022 | 05:41 WIB
Foto ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (Twitter @NarasiNewsroom)
Foto ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (Twitter @NarasiNewsroom)

BANTENRAYA.COM - BPJS Trending di Twitter pada Senin 21 Februari 2022.

Sebanyak 13.500 pengguna twitter subuh ini menuliskan kata BPJS tentunya dengan aneka komentar.

Pengguna twitter@nicho_silalahi misalnya menulis terkait BPJS dengan nada saitir.

“Dinegri Wakanda uang buruh digasak lewat aturan 56 Tahun baru dicairkan, sialnya kini uang rakyat mereka gasak lewat aturan wajib terdaftar di BPJS KESEHATAN untuk berbagai keperluan seperti jual beli tanah dll. Bre****k benar Taipan mereka subsidi tapi rakyat dipalakin melulu,” cuitn akun ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Harleys In Hawaii, Karya Katy Perry yang Viral di TikTok

Ada juga pengguna Twitter yang menginformasikan bahwa Presiden Jokowi sudah mengesahkan peraturan wajib BPJS yang akan diterapkan dalam segala aspek baik pengurusan surat surat dan perjual belian niaga.

“Ini bentuk perampokan dan strategi penggarongan uang masyarakat untuk menghidupi pemerintah.rakyat terang terangan dirampok.kalian sadar itu???,” kata akun @ LurahIstana.

dr Eva Sri Diana Chaniago dengan akun twitter @__Sridiana_3va menulis “Aturan makin banyak tapi penyakit yang tidak ditanggung BPJS juga banyak. Terus kalau sakitnya masuk yg 20 penyakit itu, rakyat harus bgmn kalau nda ada uang ?,” cuitnya.

Baca Juga: Hasil Produksi Masih Rendah, Pemkab Serang Kembangkan Tanaman Singkong

Seadar informasi,  sebelumnya telah terbir Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. 

Instrusi yang menaungi agar pemohon SIM, STNK dan SKCK wajib jadi peserta aktif BPJS diterbitkan pada 6 Januari 2022.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," isi Inpres dikutip, Minggu 20 Februari 2022.

Selain itu, Polri juga diminta untuk melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja yang belum patuh membayar iuran JKN.

Baca Juga: Lirik Lagu Kamulah Satu-satunya dari Dewa 19, Soundtrack Married With Senior yang Viral di Medsos

"Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN," tulis Inspres tersebut.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X