Tak Hanya Buat SIM, Umrah dan Naik Haji Juga Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Terlebih Dahulu

- Minggu, 20 Februari 2022 | 13:53 WIB
Suasana Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Kemenag Pandeglang, belum lama ini. Kini, selain pemohon SIM, kewajiban menjadi peserta aktifBPJS Kesehatan juga diberlakukan bagi warga yang akan umrah dan naik haji khusus. (Yanadi/Bantenraya.com)
Suasana Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Kemenag Pandeglang, belum lama ini. Kini, selain pemohon SIM, kewajiban menjadi peserta aktifBPJS Kesehatan juga diberlakukan bagi warga yang akan umrah dan naik haji khusus. (Yanadi/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Selain untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM), warga yang akan umrah dan naik haji khusus pun wajib menjadi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Kewajiban jadi peserta BPJS Kesehatan bagi yang akan umrah naik haji khusus tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Inspres yang menginstruksikan warga yang akan umrah dan naik haji khusus wajib jadi peserta BPJS Kesehatan itu telah ditandatangani dan terbitkan per 6 Januari 2022.

Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 di Banten, 68.884 Warga Masih Dirawat

 

Dalam Inpres tersebut diungkapkan kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN. 

Peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN," tulis dalam Inpres.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Februari 2022, Aldebaran Terkejut Lihat Kondisi Reyna hingga Kabar Buruk dari Angga

"Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," ungkap Inpres lebih lanjut.

Selain itu, kewajiban yang sama diperuntukkan juga warga di satuan penddiikan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan Peserta aktif dalam program JKN," tutur Inpres.

Baca Juga: Gamer Cantik Livy Renata Mengaku Pernah Dibully Saat di Bangku SMP: I Was Bullied and......

Selain Kemenag, ada 29 kementerian dan lembaga lainnya yang diminta melakukan perubahan regulasi yang disesuaikan dengan Inspres Nomor 1 Tahun 2022. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X