BANTENRAYA.COM - Selain untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM), warga yang akan umrah dan naik haji khusus pun wajib menjadi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Kewajiban jadi peserta BPJS Kesehatan bagi yang akan umrah naik haji khusus tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inspres yang menginstruksikan warga yang akan umrah dan naik haji khusus wajib jadi peserta BPJS Kesehatan itu telah ditandatangani dan terbitkan per 6 Januari 2022.
Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 di Banten, 68.884 Warga Masih Dirawat
Dalam Inpres tersebut diungkapkan kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.
"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN," tulis dalam Inpres.
"Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," ungkap Inpres lebih lanjut.
Selain itu, kewajiban yang sama diperuntukkan juga warga di satuan penddiikan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan Peserta aktif dalam program JKN," tutur Inpres.
Baca Juga: Gamer Cantik Livy Renata Mengaku Pernah Dibully Saat di Bangku SMP: I Was Bullied and......
Selain Kemenag, ada 29 kementerian dan lembaga lainnya yang diminta melakukan perubahan regulasi yang disesuaikan dengan Inspres Nomor 1 Tahun 2022. ***
Artikel Terkait
Kabar Baik, Warga Kabupaten Pandeglang Sudah Bisa Berangkat Umrah
Kondisi Mekkah Saat Omicron Naik, ini Persyaratan Jemaah Haji dan Umrah
Umrah Kembali Dibuka, Pembuatan Paspor Mulai Meningkat
Pemohon SIM, STNK, SKCK hingga Calon TKI Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK untuk Optimalisasi Program JKN