Jangan Coba-coba, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun hingga Denda Rp50 Miliar

- Minggu, 20 Februari 2022 | 10:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan penimbun minyak goreng bisa dipidana 5 tahun hingga denda Rp50 miliar. (PMJnews)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan penimbun minyak goreng bisa dipidana 5 tahun hingga denda Rp50 miliar. (PMJnews)

BANTENRAYA.COM - Polri meminta pelaku usaha untuk tidak menahan atau menimbun komoditas minyak goreng

Jika melanggar maka pelaku penimbun minyak goreng akan diproses hukum dipidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun

Larangam menimbun dilakukan demi menjaga ketersediaan serta stabilitas harga minyak goreng.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Baden Powell ke-165, 22 Februari 2022, Sangat Cocok Dibagikan di Media Sosial

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan beberapa langkah yang telah dilakukan Tim Satgas Pangan dalam langkah menjaga kestabilan distribusi minyak goreng.

Salah satunya, Tim Satgas pangan bersama-sama dengan pemangku kepentingan melakukan pantauan serta pengecekan langsung.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan operasi pasar dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan telah aman.

Baca Juga: Orang Tua Atta Halilintar Larang Caesar Agar Punya Banyak Anak, Netizen: Aurel Seperti Tertekan

Kemudian selanjutnya memastikan harga penjualan telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ramadhan menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari pihak Kementerian terkait, untuk saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng telah aman atau cukup.

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan," ucapnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Minggu, 20 Februari 2022.

Baca Juga: Dapatkan Chip Gratis Hingga 25B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 20 Februari 2022

Satgas Pangan Polri juga meminta pelaku usaha agar segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika terdapat melakukan penimbunan.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tuturnya.

Untuk setiap pelaku usaha yang diketahui menimbun minyak goreng akan dikenakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-undang 7 Nomor 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X