BANTENRAYA.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan pemerintah akan menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng.
HET itu berlaku untuk minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengembalikan kestabilan harga minyak goreng di pasaran.
Baca Juga: Kedahsyatan Membaca Surah Al Ikhlas Menurut Syekh Ali Jaber, Disembuhkan dari Segala Penyakit
"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews.
Adapun rincian HET minyak goreng terdiri atas minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamny," ungkapnya.
Baca Juga: Berusaha Kabur, Dua Pembobol Brangkas Minimarket di Kabupaten Serang Ditembak
Sementara itu ditegaskan Lutfi, adapun patokan hatah minyak goreng saat ini masih mengacu pada kebijakan satu harga.
Sehingga, patokan harga Rp14.000 perliter di toko ritel moderen masih dapat ditemukan masyarakat.
Artikel Terkait
Minyak Goreng Kemasan Jadi Barang Langka di Minimarket di Kabupaten Lebak
Waspadai Penimbunan Minyak Goreng, Disperindag Cilegon Monitoring ke Toko Modern
Minyak Goreng Menghilang di Minimarket, Warga Kota Serang Kelimpungan
Minyak Goreng Curah di Pasar Induk Rau Dijual Rp 17 Ribu Per Liter
Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Tinggi, Bimoli Rp20 Ribu Per Liter
Minyak Goreng Kemasan di Pasar Induk Rau Masih Rp 19 ribu Per Liter