BANTENRAYA.COM – Kabar mengejutkan bagi sebagian orang dan mungkin membahagian sebagian orang lainnya, datang dari Korps Adhyaksa Indonesia atau Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat kebijakan tak memenjarakan para koruptor yang mencuri uang negara dengan nilai di bawah Rp50 juta.
Bagi mereka yang maling ung rakyat dibawah Rp50 juta untuk mengembalikannnya dan kasus dianggap selesai.
Baca Juga: 7 Tradisi Unik dan Penuh Makna di Hari Raya Imlek, Gong Xi Fa Cai!
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, dilansir dari Hops.ID, jaringan bantenraya.com, mengutip kanal Youtube Kompas pada Jumat, 28 Januari 2022.
Dalam video ini, Kajagung ST Burhanuddin mengatakan mekanisme tersebut dipilih didasarkan pada upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Baca Juga: Nadine Chandrawinata Asyik Joget Saat Hamil Besar, Aksinya Bikin Ngilu
“Ini sebagai penyelesaian proses hukum secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan,” jelasnya.
Kajagung memberikan perumpamaan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
Namun, ia memaparkan bahwa mekanisme hukum seperti itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus.
Artikel Terkait
Cetak Gol Perdana untuk Persija, Pemain Ini Tak Menyangka Bola Akan Gol
Liga Inggris Libur Dua Pekan, Ini Jadwal Terbarunya Mulai 9 Februari 2022
Wagub Andika Ajak Mathla’ul Anwar Berkolaborasi
Bantu Cari Bibit Unggul, Gapensi Lebak Gelar Turnamen Futsal Antar Klub
Dr Tirta Sebut Pemain Trading itu Pembodohan dan Hanya Penjual Mimpi