Kapolsek menjelaskan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengejar keempat pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban.
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 20B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 28 Januari 2022
Pada Rabu, 26 Januari 2022, dua dari empat pelaku berhasil ditangkap.
"TF dan RS berhasil diamankan saat nongkrong di sekitaran Balai Desa Teras. Sedangkan dua pelaku lainnya masih kita kejar," katanya kepada bantenraya.com, Kamis, 27 Januari 2022.
Samsul menambahkan, dalam penangkapan itu kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menghajar korban, hingga masuk rumah sakit.
Baca Juga: Kejati Sita Satu Koper Uang dari Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta dalam Kasus Dugaan Pemerasan
"Barang bukti yang kita amankan, berupa batang bambu yang digunakan memukuli korban," tambahnya.
Samsul menegaskan, keempat pelaku pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.
"Kami berharap dua pelaku yang masih di luar agar segera menyerahkan diri mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Pasar Induk Rau Dijual Rp 17 Ribu Per Liter
Artikel Terkait
Sisir Warung Remang Remang, Pemkab dan Polres Serang Temukan Ratusan Miras dan Kupu Kupu Malam
Polres Serang Kota Bakal Ngantor di Eks Opleidingen School voor Inlandsche Ambtenaren
Polres Serang Kota Kosongkan 9 Tempat Hiburan Malam di Jalan Lingkar Selatan Cilegon
Surat Tak Lengkap hingga Knalpot Bising, 37 Kendaraan Terjaring Razia Polres Serang Kota
Dosen Pidana Unpam Kritik Polres Serang Kota yang Bebaskan Pelaku Pemerkosaan