BANTENRAYA.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022.
Satu koper uang dan dokumen disita saat penggeledahan perkara dugaan pemerasan oleh pegawai bea cukai terhadap usaha jasa titipan.
Dalam pantauan di lapangan, Tim Kejati Banten bersama Tim Kejari Tangerang dengan menggunakan 4 mobil tiba di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta tiba sekitar pukul 12.20 WIB.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Pasar Induk Rau Dijual Rp 17 Ribu Per Liter
Awak media yang akan melakukan peliputan mendapatkan penjagaan ketat dari petugas bea dan cukai, sehingga tidak bisa melakukan pengambilan gambar di dalam.
Sekitar dua jam melakukan penggeledahan, pukul 14.30 tim Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang keluar dari kantor bea dan cukai dengan membawa satu koper berisi uang dan dokumen.
Asisten Pidsus atau Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta merupakan tindak lanjut atas naiknya perkara dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea dan cukai ke tingkat penyidikan pada 26 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Lantik Pimpinan Baznas Lebak, Bupati Iti Octavia Minta Kinerja untuk Ditingkatkan Lagi
"Menindaklanjuti status penyidikan tersebut, pada hari ini, kami bersama tim penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai untuk mencari bukti terkait bukti perkara dimaksud," kata Iwan usai melakukan penggeledahan didampingi kasi Penkum Kejati Banten.
Artikel Terkait
Rayakan Hari Pahlawan, Kejati Banten Tanam Ribuan Mangrove
Jadi Pilot Project, Kejati Banten Bangun Rumah Sakit Tipe A di Kabupaten Serang
Bidang Datun Kejati Banten Selamatkan Aset PT KS senilai Rp59 Triliun
Kejati Banten Teken MoU dengan PWI Banten, Kajati: Laporkan Jika Ada Jaksa Nakal
Kejati Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Pandeglang