BANTENRAYA.COM – Pemerintah telah resmi memutuskan pelaksanaan Pemilu digelar 14 Februari 2024 mendatang.
Dengan demikian, rangkaian pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sedianya dilaksanakan 2023 pun diundur ke tahun 2024.
Karena Pilkada diundur hingga 2024 maka akan terjadi kekosongan posisi kepala daerah disejumlah provinsi dan kabupaten kota termasuk Provinsi Banten.
Baca Juga: 4 Teori Perubahan Sosial, Pelajran Sosiologi SMA atau MA Kelas 12
Guna mengisi kekosongan itu maka akan ditunjuk oleh pemerintah penjabat (Pj) Gubernur, walikota, dan bupati.
Soal ini, Presiden Jokowi menyatakan bahwa jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024 akan diisi oleh pejabat diluar dari perwira TNI ataupun Polri aktif.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," kata Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa, di Istana Kepresidenan, belum lama ini.
Baca Juga: Makin Banyak Pilihan, Koleksi Perpusatakaan Digital iBanten Terus Bertambah
Namun demikian Jokowi memberikan catatan kepada perwira TNI atau Polri yang diperbantukan di lembaga di luar TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi.
Presiden mencontohkan seorang perwira Polri yang sedang diperbantukan di Lemhannas memungkinkan untuk menjadi penjabat gubernur.
Artikel Terkait
Derby Jaboddetabek, Macan Kemayoran Unggul atas Pendekar Cisadane
Dindikbud Banten Segera Terbitkan Juknis Ujian Sekolah, Berikut Bocoran Ketentuannya
KKM Tematik Untirta Kelompok 92 Sukses Gelar Seminar Pendidikan
Paulo Dybala Tak Kunjung Dikontrak Juventus, Ini Penyebabnya
Film Ben & Jody, Mengangkat Kisah Kerangkeng Manusia Untuk Lahan Kebun Sawit