BANTENRAYA.COM - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 mendatang.
Di 2023, tak ada lagi status tenaga honorer dan di pemerintahan hanya akan ada pegawai dengan status pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"terkait tenaga honorer, melalui peraturan pemerintah (PP) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Daftar Link Twibbon Keren Valentine Day 2022, Cocok untuk Ungkapkan Kasih Sayang
Selama proses itu, rekrutmen tahun anggaran 2022 akan difokuskan pada PPPK terlebih dahulu.
Itu khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan.
Meski demikian, pemerintah juga membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses seleksi yang dibuka.
Adapun proses pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan dan tenaga teknis.
Terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
Artikel Terkait
Honor Guru Honorer, Kader, Ketua RT dan RW Naik, Honorer Struktural Pemkot Cilegon: Kami Kapan Pak Helldy?
Interpelasi DPRD Cilegon Memantik Reaksi Masyarakat, Begini Komentar Guru Madrasah Honorer Hingga Pelajar
Guru Honorer dan Penilik Bela Walikota Cilegon Helldy Agustian Soal Interpelasi di DPRD
Bakal Dihapus di 2023, Pemprov Banten Belum Bisa Putuskan Nasib Tenaga Honorer
Keresahan Honorer Pemkot Cilegon, Tunjangan Tak Naik dan 2023 Malah Terancam Dihapus
Bakal Dihapus di 2023, Honorer Minta Pemprov Banten Jangan Diam Saja