BANTENRAYA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020/2021 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Penetapan ini sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta.
Kemudian Iwan pun mengatakan bahwa penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: DPR RI Instruksikan Pemerintah Pusat Bangun Shelter Tsunami di Sumur
Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Dikutip Bantenraya.com dari laman Instagram Dinas Kebudayaan DKI Jakarta @disbuddki, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020/2021.
Cagar Budaya ini telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut, Truk Tronton Alami Rem Blong Saat Melintas
Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yakni:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga
Artikel Terkait
Tronton Maut di Lampu Merah Muara Rapak Balikpapan, Seret 6 Mobil 14 Motor dan Tewaskan 5 Orang
Makan di Angkringan Bareng Gangga Habis Rp200 Ribuan, Awkarin Jadi Omongan Netizen
Kementerian PUPR Izinkan Rest Area Tol Dilengkapi Fasilitas Inap, Durasi Paling Lama Hanya 12 Jam
Detik-detik Kecelakaan Maut, Truk Tronton Alami Rem Blong Saat Melintas
DPR RI Instruksikan Pemerintah Pusat Bangun Shelter Tsunami di Sumur