BANTENRAYA.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta atau Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Dosen UNJ itu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Bila terbukti melakukan rindak pidana pencucian uang sebagaimana dituduhkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun, maka Gibran dan Kaesang bisa dikenai hukuman penjara dan denda.
Baca Juga: 5 Komika yang Terjerumus Gunakan Narkoba, Terbaru Fico Fachriza
Pertanyannya, berapa hukuman penjara dan besaran denda yang bisa menimpa Gibran dan Kaesang bila terbukti melakukan tuduhan tersebut?
Mengutip sari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat tiga kategori hukumnya kurungan dan denda yang bisa menjerat Gibran dan Kaesang.
Hukuman penjara dan denda itu tertuang dalam Pasal 3, 4, dan 5.
Baca Juga: Artis Inisial FF Ternyata Fico Fachriza Komika Terkenal yang Tertangkap Karena Narkoba
Pada Pasal 3, ancaman penjara paling lama 20 tahun, sementara ancaman dendanya paling banyak Rp10 miliar.
Pada Pasal 4, ancaman penjara paling lama 20 tahun, sementara ancaman dendanya paling banyak Rp5 miliar.
Pada Pasal 5, ancaman penjara paling lama 5 tahun, sementara ancaman dendanya paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Ayu Aulia Akui Resmi Pacaran dengan Zikri Daulay Pasca Beredar Video Hot di Bali
Berikut Bantenraya.com cantumkan naskah lengkap ketiga pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Artikel Terkait
Mantan Narapidana Lapas Narkotika Ungkap Soal Kekerasan di Penjara, Ditelanjangi Sampai Disuruh Makan Muntah
Dikabarkan Bebas dari Penjara Atas Kasus Dugaan Akses Ilegal, dr Richard Lee: Terima Kasih Semua
Profil Lengkap Paing Takhon, Aktor Tampan yang di Vonis Penjara
Baru Keluar dari Penjara Gara-gara Ganja, Anji Bilang Mau Pakai Ganja Lagi
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Alasannya karena Sopan dan Masih Muda
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Males Laporin Haters ke Polisi, Mayang: Nanti Penjara Penuh
Link Nonton Film The Great Wall, Pertarungan Epik Melawan Monster di Tembok China
Ada Dua Kepengurusan, PTMSI Kubu Agus Sasangka Ngadu ke Walikota
Profil Shenina Syawalita Cinnamon, Pemain Film Penyalin Cahaya, Mulai Tanggal Lahir, Prestasi dan Medsos
Masih Hangat! Kode Redeem FF Terbaru 14 Januari 2022 Buruan Klaim, Dapatkan Diamond hingga Skil Gratis
Catat Langkahnya, Begini Cara Jual NFT Secara Gratis di Laman OpenSea